Tinggalkan Buku Fisik, Pasutri Kini Bisa Simpan Dokumen Pernikahan di Ponsel
By Admin
Ilustrasi Kartu Nikah Digital
nusakini.com, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi memperkenalkan fasilitas baru untuk pencatatan identitas pasangan suami-istri. Dokumen perkawinan tersebut kini tersedia dalam format elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) mulai Sabtu (10/10/2026).
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, membenarkan adanya pembaruan sistem pencatatan tersebut di Jakarta. "Masyarakat dapat mengakses Kartu Nikah Digital melalui akun Simkah," ujarnya.
Fasilitas elektronik ini sengaja dirancang untuk meringankan beban publik terkait kepengurusan berkas rumah tangga. Zayadi meyakini bahwa layanan ini mampu memfasilitasi kebutuhan publik akan bukti ikatan pernikahan dengan lebih cepat.
Warga yang sudah mencatatkan diri secara daring dapat langsung mengunjungi situs resmi kementerian terkait. Mereka hanya perlu masuk ke akun yang sudah terdaftar untuk kemudian mengunduh fail dokumen dari menu yang tersedia.
Sementara itu, kelompok masyarakat yang tidak terdaftar secara daring tetap difasilitasi melalui mekanisme manual di KUA asal. Mereka wajib menyerahkan buku nikah fisik kepada petugas KUA untuk proses pencocokan identitas secara menyeluruh.
"Setelah data terverifikasi, Kartu Nikah Digital akan dikirimkan kepada pemohon melalui email atau WhatsApp," kata Zayadi. Hal ini memastikan seluruh golongan masyarakat tetap mendapatkan hak yang sama dalam kemudahan pelayanan publik.
Inovasi kementerian ini juga membawa keunggulan dalam hal keamanan data karena dilengkapi dengan kode pemindai khusus. Kode tersebut terkoneksi langsung ke server Kemenag guna mencegah tindak kejahatan pemalsuan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Bentuk fisiknya yang kelak dicetak sebesar kartu perbankan membuat dokumen ini sangat ringkas untuk dibawa ke mana saja. Dokumen ini juga sah digunakan sebagai syarat pelengkap bagi berbagai instansi yang membutuhkan bukti status kependudukan.
Sistem pangkalan data pada web kementerian akan terus dipantau demi memastikan layanan unduh berjalan tanpa hambatan teknis. Masyarakat diimbau untuk segera mengurus transformasi dokumen mereka demi keamanan di masa mendatang.
"Layanan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memperoleh dokumen administrasi pernikahan," pungkas Zayadi. Kemenag memastikan seluruh prosedur ini tidak memungut biaya tambahan apa pun bagi warga negara. (*)