Vonis yang Menguat: Ketika Tanggung Jawab Jabatan Berujung Pidana
By Admin

Isa Rachmawarta
nusakini.com, Di tengah proses hukum yang masih menjadi perhatian publik, nama Isa Rachmatarwata kembali disebut dalam persidangan tingkat banding. Pengadilan memutuskan hukuman yang sebelumnya dijatuhkan tidak berubah secara substansi.
Perkara ini tak sekadar soal angka hukuman. Ia mencerminkan bagaimana tanggung jawab seorang pejabat publik dinilai dalam konteks pengawasan dan pengambilan kebijakan. Dalam pertimbangan majelis hakim, posisi sebagai regulator menjadi sorotan penting.
Majelis menyatakan terdakwa tidak menikmati keuntungan pribadi dari perkara tersebut. Namun, pengadilan menilai ada peran yang dinilai membuka ruang bagi perusahaan asuransi milik negara itu tetap beroperasi dan memasarkan produk ketika kondisi keuangannya dinyatakan tidak sehat.
Bagi publik, perkara Jiwasraya sudah lama menjadi simbol persoalan tata kelola investasi dan pengawasan industri keuangan. Di tengah upaya pemberantasan korupsi yang terus digaungkan, putusan ini menegaskan bahwa tanggung jawab jabatan dapat berimplikasi hukum, bahkan tanpa adanya keuntungan pribadi.
Proses hukum terhadap perkara besar seperti ini sering kali menjadi cermin bagi sistem pengawasan dan kebijakan di sektor keuangan negara. (*)