Kementerian ATR/BNPN: Jika PTSL Berhasil, Sebagian Nawacita Bisa Dibilang Berhasil

By Admin

nusakini.com--Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah suatu hal yang sangat mendasar dalam kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), hampir 78,9% kegiatan agrarian bertumpu pada pendaftaran dan pengukuran tanah. 

“Jika PTSL berhasil, sebagian nawacita Presiden bisa dibilang berhasil, karena legalisasi aset ada di Nawacita dan diimplementasikan dengan renstra, yaitu pendaftaran tanah positif,” kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Kemasyarakatan, Kementerian ATR/BPN Dr. Aslan Noor, S.H., M.H., pada Forum Komunikasi Bakohumas tentang Sosialisasi PTSL Demi Kepastian Hukum Atas Tanah Di Seluruh Indonesia, di Hotel Ambhara Jakarta Selatan, Senin (30/4).

Jika PTSL berhasil, lanjut Aslan, maka tidak ada lagi yang tertinggal, dengan harapan Indonesia akan terbebas pendaftaran tanah pada tahun 2025. 

Aslan menambahkan, tanah merupakan suatu hal yang mendasar. Menurut undang-undang, dalam rangka perlindungan hukum, tanah harus terdaftar. Oleh karena itu, lanjut Aslan, pendaftaran tanah merupakan suatu hal yang mendasar untuk terciptanya negeri ini, bukan saja perlindungan hak-hak masyarakat tapi juga merupakan data primer bagi bangsa untuk mendapatkan gambaran secara utuh baik untuk pemilikan dan juga pemanfaatan untuk tanah. 

Menurut Asalan, Presiden telah menugaskan kementerian ATR/BPN untuk mengeluarkan 7 juta PTSL pada tahun 2018 dan 9 juta PTSL pada tahun 2019. 

“Presiden selalu mengatakan di setiap kesempatan bahwa sertifikat memiliki nilai penting karena memberikan kepastian hukum hak atas tanah,” ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ATR/BPN itu. 

Aslan menegaskan bahwa PTSL tahun lalu bisa dikatakan berhasil, karena melakukan pengukuran 5,2 juta bidang tanah serta menerbitkan 4,3 juta sertifikat tanah. 

Dalam hal pengukuran, lanjut Aslan, PTSL mengukur objek seluruh bidang tanpa terkecuali, dengan metode pengelompokan (cluster) yaitu: 

K1: bidang tanah yang fisik dan yuridisnya memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat. 

K2: bidang tanah yang fisik dan yuridisnya memenuhi syarat tapi masih menjadi perkara di pengadilan, tinggal menunggu siapa yang memenangkan untuk diterbitkan sertifikat. 

K3: tidak dapat diwujudkan karena subjeknya milik asing, tanah adat, aset, hak komunal dan lain sebagainya. 

K4: subjek dan objek tidak memenuhi karena sudah bersertifikat tetapi kurang informasi (perlu di-landing-kan) dengan optimalisasi untuk peningkatan kualitas data. 

Sementara itu, Direktur Kemitraan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedet Surya Nandika mengungkapkan bahwa Presiden pernah menyampaikan bahwa banyak program pemerintah yang belum disosialisasikan. 

“Banyak masyarakat yang tidak tahu program-program pemerintah, inilah tugas humas pemerintahan yang harus proaktif, harus bisa lebih memberdayakan sosial media kementerian/lembaga masing-masing untuk menyebar informasi terkait program pemerintah,” ungkap Dedet. 

Forum komunikasi Bakohumas ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Infrastruktur Keagrariaan Ir. R. Muh. Adi Darmawan, M.Eng.Sc., Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, dan perwakilan dari Humas Sekretariat Kabinet. (p/ab)