Adhan Dambea: Pengguna Narkoba Tak Layak Dipenjara
By Admin

nusakini.com, Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang menempatkan pengguna narkoba sebagai korban, bukan pelaku kejahatan.
Menurut Adhan, banyak pemakai narkoba hanyalah korban jeratan jaringan gelap. Karena itu, mereka tidak layak dipenjara, melainkan direhabilitasi agar lepas dari ketergantungan.
“Pemakai itu kebanyakan korban. Mereka harus diobati, bukan dipidana,” tegas Adhan saat rapat Forkopimda di Ruang Pola, Kamis (29/1/2026).
Namun, Adhan meminta aparat tak ragu menghajar keras bandar dan pengedar narkoba. Ia menyebut para penjual sebagai biang kerok rusaknya generasi, terutama karena banyak pasokan berasal dari luar daerah.
“Penjual narkoba ini bandit. Mereka harus dihukum berat,” tegasnya.
Sejak dilantik, Adhan mendeklarasikan perang terhadap narkoba dengan membentuk Satgas miras dan narkoba di setiap kelurahan. Upaya itu diklaim mulai menunjukkan hasil.
“Alhamdulillah sudah berkurang, tapi tetap kita kawal,” tutupnya. (*)