Advokat Komunitas Peduli BPJS Kesehatan : Pemerintah Baiknya Mendengar Jeritan Hati Rakyat

By Ahmad Rajendra


Nusakini.com--Jakarta--Beberapa waktu yang lalu Presiden RI kembali menerbitkan Perpres terkait iuran BPJS Kesehatan yang baru yaitu Perpres No 64/2020 ditetapkan tanggal 5 Mei 2020 yang mana terkait iuran peserta PBPU dan BP pada BPJS Kesehatan akan disesuaikan kembali kelas 1 menjadi Rp 150.000 dan kelas 2 menjadi Rp 100.000 pada 1 Juli 2020. Sedangkan untuk kelas 3 menjadi Rp 35.000 pada tahun 2021. 

Kalangan masyarakat yang merasa keberatan atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali menempuh jalur hukum. Ada beberapa komunitas dan warga Indonesia yang tercatat melakukan uji materiil di Mahkamah Agung. Faisal Wahyudi Wahid Putra satu diantara warga melalui kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia melakukan judicial review di Mahkamah Agung atas Perpres No 64/2020 untuk membatalkan Pasal terkait kenaikan Iuran BPJS Kesehatan.

Banyaknya kalangan masyarakat terdampak atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut menggugah hati Advokat dari Komunitas Peduli BPJS Kesehatan untuk memberikan beberapa masukan dan harapan yang disampaikan oleh Perwakilannya Johan Imanuel, Demanto Turnip dan Jarot Maryono melalui keterangan pers secara tertulis (29/6) antara lain :

Pertama, bahwa Perpres Nomor 64/2020 saat ini sedang di uji materiil oleh beberapa warga dan Komunitas ke Mahkamah Agung khususnya menguji Pasal 34 mengenai Penyesuaian Iuran maka kami mengharapkan Mahkamah Agung Republik Indonesia lebih melakukan prioritas mendahulukan pemeriksaan terhadap Perkara-perkara terkait pengujian Perpres Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan karena publik sangat menanti keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum berdasarkan Putusan MA tersebut.

Kedua, Bagi Para Pemohon atau Termohon dalam Uji Materiil Perpres No 64 / 2020 diharapkan bisa menerima dengan baik Putusan MA nantinya. Sehingga kedepan nya diharapkan apapun Putusan MA bagi Para Pemohon dan Termohon wajib melaksanakan Putusan dengan bijak.

Ketiga, demi kepentingan publik maka Pemerintah tidak salahnya mengikuti enam rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hal: Rekomendasi untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan tanggal 30 Maret 2020 ataupun menindaklanjuti temuan dugaan kerugian negara akibat fraud atau kecurangan klaim dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) seperti yang ditemukan oleh penyidik Kejaksaan dalam lingkup Kejaksaan Agung di beberapa daerah. 

Salah satu Advokat muda dari Komunitas Peduli BPJS Kesehatan yang terlihat smart dan energik Dermanto Turnip SH MH, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya menyampaikan : " baiknya pemerintah mendengar jeritan hati rakyat dan akan sangat arif dan bijaksana jika pemerintah menunda kenaikan iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan masukan kami tersebut" terangnya mengakhiri.

Khalayak ramai menaruh harapan besar untuk dilakukan penundaan atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlebih wabah covid 19 belum tahu sampai kapan berakhir.(rilis)