Aparat Amankan Kapal Bermuatan Bawang dan Cabai Diduga Ilegal di Tembilahan

By Admin

Ilustrasi
nusakini.com, Tembilahan — Aparat Detasemen Intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai mengamankan sebuah kapal motor yang diduga mengangkut komoditas pertanian tanpa dokumen resmi di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Selasa, 31 Maret 2026.

Kapal bernama KM Anisa 89 GT 33 tersebut diamankan saat berlabuh di Pelabuhan Rakyat, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu. Kapal diketahui berlayar dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Berdasarkan pemeriksaan awal sekitar pukul 14.15 WIB, petugas menemukan muatan bawang merah campuran dan cabai kering yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari otoritas karantina.

Menurut keterangan aparat di lapangan, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara data manifest kapal dengan kondisi riil muatan. Dokumen menyebutkan muatan sekitar 32 ton, sementara hasil pemeriksaan fisik memperkirakan jumlahnya mencapai 50 hingga 60 ton.

Operasi ini melibatkan 15 personel yang dipimpin oleh perwira Deninteldam. Setelah pemeriksaan, kapal diarahkan ke Pelabuhan 2 Sekawan untuk proses bongkar muat.

Seluruh komoditas kemudian diserahkan ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau di Tembilahan untuk penanganan lebih lanjut.

Petugas karantina menyatakan barang tersebut akan dimusnahkan guna mencegah potensi penyebaran organisme pengganggu tumbuhan. Proses pemusnahan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 April 2026.

Hingga kini, proses administrasi dan koordinasi antarinstansi masih berlangsung untuk penanganan lanjutan kasus tersebut. (*)