Aparatur Kejaksaan Dituntut Punya Integritas dan Profesionalisme yang Tinggi

By Admin

nusakini.com--Kejaksaan Republik Indonesia memperingati Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-56, Jumat (22/7). Dalam upacara peringatan tersebut, Jaksa Agung H.M Prasetyo berpesan agar seluruh aparatur Kejaksaan meningkatkan integritasnya, karena integritas merupakan hal esensial dalam menjalankan tugas dan kewenangan. 

“Integritas akan menjadi benteng yang kuat saat seseorang menghadapi cobaan, rintangan dan godaan sehingga terhindar dari perbuatan tercela,” ujar Jaksa Agung H.M Prasetyo. Selain itu Jaksa Agung juga menuntut agar aparatur kejaksaan memiliki profesionalisme dan memahami betul bidang tugas yang harus dilaksanakan. 

Menurutnya, dengan dinamika dan perkembangan hukum yang semakin kompleks, aparatur kejaksaan harus pandai memaknai, memahami dan merespon dengan cepat agar benar dalam mengambil sikap. “Contohnya penetapan tersangka yang saat ini juga dinyatakan menjadi objek praperadilan harus kita antisipasi dan sikapi dengan lebih profesional dan hati-hati,” tambahnya. 

Sejak berdiri menjadi lembaga mandiri pada 22 Juli 1960, Kejaksaan mengalami dua kali perubahan. Perubahan pertama terjadi di awal era 90-an, dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991. 

Perubahan kedua terjadi setelah era reformasi dengan dikukuhkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004. Dalam UU tersebut, ditegaskan bahwa Kejaksaan RI merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. 

Pada masa reformasi pula Kejaksaan mendapat bantuan dengan hadirnya berbagai lembaga baru untuk berbagi peran dan tanggungjawab. Kehadiran lembaga-lembaga baru dengan tanggungjawab yang spesifik ini menjadi mitra Kejaksaan dalam memerangi korupsi dan tindak pidana lainnya.(p/ab)