Aturan Baru Ekspor SDA Berlaku 2027, Pengusaha Tambang Soroti Kesiapan Teknis
By Admin

Ilustrasi
nusakini.com, Pemerintah Republik Indonesia resmi menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai eksportir tunggal untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis mulai 1 Januari 2027. Kebijakan ini mencakup komoditas penting seperti batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan ferro alloy.
Langkah ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur bahwa perizinan Eksportir Terdaftar Batu Bara hanya berlaku hingga 31 Desember 2026. Menurut keterangan resmi pemerintah, aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis.
Menanggapi kebijakan tersebut, Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) mengingatkan perlunya kesiapan teknis yang matang dari seluruh pihak terkait. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani dalam acara bincang pagi di Jakarta pada Jumat (30/10/2026).
Gita menyoroti status eksportir terdaftar yang tidak boleh hanya dipandang sebagai urusan administratif belaka. "Bila ini tidak dipersiapkan dengan matang, kemungkinan akan ada hambatan bahwa batu bara tidak bisa diekspor pada tanggal 1 Januari 2027," ungkap Gita dalam acara tersebut.
APBI pada dasarnya menghargai langkah pemerintah dalam memperbaiki tata kelola pengawasan komoditas tambang di Tanah Air. "Ya, jadi banyak peraturan yang mungkin menimbulkan ketidakpastian akan regulasi, dan hal itu menjadi sesuatu yang tidak bisa didiskusikan sama," tandasnya terkait harapan akan kepastian aturan. (*)