Aziz Wellang Klarifikasi Pemberitaan Tempo: Status Tersangka Sudah Gugur

By Admin


nusakini.com, --Kuasa hukum Muhammad Aziz Wellang, Burhanuddin SH., menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan majalah Tempo yang dinilai tidak benar, menyesatkan, dan mencemarkan nama baik kliennya.

Dalam rilis ke media, Ahad (7/9/2025) pihak Aziz Wellang menegaskan bahwa pemberitaan Tempo yang menyebut kliennya berstatus tersangka kasus pembalakan liar tidak sesuai fakta hukum.

Status tersangka tersebut telah dihentikan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor S.01/BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/02/2025 tertanggal 14 Februari 2025.

“Pemberitaan Tempo telah menimbulkan kerugian serius bagi klien kami, baik secara reputasi, martabat, maupun psikologis,” tulis pernyataan tersebut.

Pihak Aziz Wellang menegaskan telah dua kali melayangkan surat permintaan klarifikasi atau koreksi berita kepada Tempo, masing-masing pada 15 Mei 2025 dan 6 September 2025. Namun, hingga kini Tempo belum memberikan jawaban.

Bahkan, pihaknya menilai Tempo telah berulang kali keliru. Pada 12 November 2024, Tempo juga sempat memberitakan Aziz Wellang sebagai tersangka, padahal status tersebut sudah gugur berdasarkan Putusan Praperadilan No. 13/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Pst dan SP3 dari Gakkum KLHK.

“Kami sudah melakukan konsultasi dengan Polda Metro Jaya hari ini, Minggu (7/9). Kami masih menghormati UU Pers dengan memberi waktu 2×24 jam agar Tempo bersikap kooperatif. Jika tidak, kami akan melaporkan kasus ini ke Dewan Pers,” tegas kuasa hukum Aziz Wellang.

Pihaknya juga meluruskan bahwa kehadiran Aziz Wellang dalam sebuah acara keluarga besar Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) dan kegiatan Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (PORDI) bersifat sosial dan non-formal, sama sekali tidak terkait tindak pidana.

Lebih lanjut, pemberitaan Tempo dinilai telah merugikan banyak pihak, termasuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding, serta keluarga besar KKSS.

“Pemberitaan ini adalah bentuk pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan KUHP,” bunyi siaran pers tersebut.

Aziz Wellang menegaskan dirinya tidak pernah memiliki hubungan khusus dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan baru bertemu pertama kali pada acara silaturahmi tersebut.

Melalui siaran pers ini, pihaknya meminta Tempo bersikap terbuka, kooperatif, dan melakukan klarifikasi. Media lain yang sudah mengutip pemberitaan Tempo juga diminta segera memuat pernyataan resmi ini untuk menghindari kesalahan informasi.

“Segala langkah hukum telah kami siapkan demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum atas pemberitaan yang tidak akurat dan berpotensi menjadi pembunuhan karakter,” tutup pernyataan itu. (*)