Babak Baru Kasus Karhutla: Polri Jerat 245 Tersangka Perorangan

By Admin


Karhutla

nusakini.com, Bareskrim Polri resmi menetapkan ratusan orang sebagai tersangka dalam rentetan kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Pengumuman ini disampaikan oleh kepolisian dalam agenda konferensi pers di Kalimantan Barat pada Kamis (29/10).

Sebanyak 245 individu diduga kuat bertanggung jawab atas terbakarnya area seluas lebih dari lima ribu hektare. Keputusan status hukum tersebut diambil penyidik berdasarkan 287 laporan polisi yang tersebar di belasan wilayah nusantara.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin membenarkan bahwa penetapan status hukum ini menyasar pelaku perorangan. "Tersangka yang sudah kami tetapkan untuk pelaku perorangan dari seluruh Polda-Polda yang terjadi kebakaran hutan dan lahan itu sebanyak 245 tersangka," tuturnya.

Wilayah Kalimantan Barat tercatat memiliki jumlah laporan terbanyak, yakni mencapai 68 kasus. Kondisi eskalatif inilah yang mendorong petinggi kepolisian turun langsung meninjau tempat kejadian perkara.

Mabes Polri memberikan atensi khusus untuk mempercepat penanganan hukum di area terdampak parah. "Makanya kami langsung datang, perintah Kapolri on the spot di wilayah Kalimantan Barat ini," ungkap Asep.

Pihak kepolisian menduga para pelaku membuka lahan dengan cara dibakar, baik secara sengaja maupun akibat kelalaian. Tindakan yang dilarang undang-undang ini terbukti memicu titik api yang meluas dan menghanguskan ribuan hektare wilayah.

Atas perbuatan tersebut, seluruh tersangka terancam dijerat berbagai pasal berlapis dari tiga undang-undang berbeda. Hukuman maksimal yang menanti mereka bisa mencapai 15 tahun penjara serta denda hingga puluhan miliar rupiah. (*)