Bursa Calon Jampidsus Baru: Istana Terima Usulan Nama Kuntadi dari Jaksa Agung

By Admin


Jaksa Kuntadi/ Dok. Ig/Ist
nusakini.com, Jakarta — Corong kepemimpinan Direktorat Jenderal Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung bersiap mengalami pergantian resmi. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengonfirmasi bahwa pihak Istana Kepresidenan telah menerima surat usulan resmi mengenai calon pejabat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru untuk mengisi kekosongan jabatan pasca-mundurnya pejabat lama.

Menurut keterangan Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (15/7/2026), surat dari Jaksa Agung ST Burhanuddin tersebut diserahkan ke Sekretariat Negara pada Selasa (14/7/2026). Dalam dokumen penyerahan tersebut, nama Dr. Kuntadi, S.H., M.H., yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, muncul sebagai kandidat tunggal yang diusulkan oleh Jaksa Agung kepada Presiden.

"Kemarin hari Selasa, tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jampidsus," ujar Prasetyo di hadapan awak media, Rabu (15/7/2026). Ketika dikonfirmasi mengenai kepastian nama Kuntadi di dalam surat usulan tersebut, Mensesneg membenarkannya.

Pengusulan figur baru ini bergulir di tengah atensi besar masyarakat terhadap internal Korps Adhyaksa. Langkah ini menyusul status hukum mantan pejabat Jampidsus sebelumnya, Febrie Ardiansyah, yang mengundurkan diri dan kini diduga terjerat dalam dugaan tiga kasus korupsi yang penanganannya sedang berjalan di internal Kejaksaan Agung.

Sebagai langkah antisipasi operasional, kendali harian kedeputian penanganan korupsi tersebut saat ini dipimpin oleh Rudi Margono selaku Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus. Di sisi lain, legislatif melalui Komisi III DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah administratif ini sembari menyiapkan pengawasan melekat terhadap penuntasan kasus hukum yang menyelimuti mantan pejabat sebelumnya.

Proses pengangkatan definitif kini berada di tangan Presiden, menanti keputusan resmi dari Kepala Negara menyusul telaah administratif atas rekam jejak kandidat yang diajukan. (*)