Dari London, Prabowo Perintahkan Cabut Izin 28 Perusahaan

By Admin


nusakini.com, Pemerintah pusat akhirnya menyikat habis puluhan perusahaan yang diduga kuat jadi biang kerok banjir di sejumlah wilayah Sumatera. Sebanyak 28 izin usaha resmi dicabut, setelah aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut dinilai merusak hutan dan lingkungan.

Langkah tegas ini diambil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, usai menerima laporan investigasi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Penertiban tersebut menyasar perusahaan yang beroperasi di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat, wilayah yang selama ini kerap dilanda banjir akibat kerusakan hutan dan alih fungsi lahan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan, keputusan Presiden disampaikan dalam rapat terbatas secara daring dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).

Dalam rapat itu, Satgas PKH membeberkan sederet pelanggaran berat, mulai dari penyalahgunaan kawasan hutan hingga pelanggaran izin usaha.

“Setelah menerima laporan lengkap, Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (20/1/2026).

Mayoritas perusahaan yang disanksi merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Total luas kawasan yang terdampak pencabutan izin ini menembus lebih dari satu juta hektare.

Ini Daftar 22 Perusahaan Kehutanan yang Izinnya Dicabut

Aceh

PT ANI

PT RTS

PT RWP

Sumatera Barat

PT MPL

PT BAE

PT BRM

PT DSL

PT SJW

PT SSS

Sumatera Utara

PT ARM

PT BRPL

PT GRUT

PT HBP

PT MST

PT PLS

PT SBI

PT SRL

PT SSL

PT TILS

PT TN

PT TPL Tbk

Tak Cuma Kehutanan, 6 Perusahaan Lain Ikut Disikat

Selain sektor kehutanan, pemerintah juga mencabut izin enam perusahaan non-kehutanan yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Aceh

PT IBAW

CV RJ

Sumatera Utara

PT AR

PT NSHE

Sumatera Barat

PT PPR

PT IS