Di Makassar, Perusahaan yang Tak Menyediakan Ruang Laktasi Bakal Dicabut Izinnya

By Admin


nusakini.com Makassar - Wakil Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Air Susu Ibu (ASI) Ekslusif DPRD Makassar Melani Mustari menyampaikan bahwa perusahaan yang tidak menyiapkan ruang laktasi kepada ibu menyusui terancam akan dicabut izinnya

"Kita sudah akan melakukan sosialisasi ke semua perusahaan dan instansi agar segera menyiapkan ruang khusus bagi ibu-ibu yang sedang menyusui," ujar Melani, Minggu (20/3/2016).

Menurutnya, ruang laktasi bagi ibu yang sedang menyusui sudah harus disiapkan di setiap perusahaan atau instansi karena sudah ada peraturan daerah (Perda) yang akan mengaturnya. Dijelaskannya pula jika dalam Ranperda tersebut juga mengatur mengenai mekanisme pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak menyiapkan ruang laktasi bagi ibu menyusui.

"Dalam Ranperda ini ada mekanisme sanksi dan itu ada klasifikasinya. Sanksi paling berat itu, yah segala macam perizinannya bisa dicabut. Makanya, ini sangat penting," tegasnya.

Melani menambahkan, ruang laktasi bagi ibu yang sedang menyusui tidak diharuskan berukuran 3X4 meter persegi, akan tetapi juga bisa lebih kecil dari ukuran itu. (mk)