Dongkrak Industri Perbaikan Pesawat, Dua Kebijakan Diluncurkan

By Admin



JAKARTA – Dalam upaya mendongkrak industri perbaikan dan perawatan pesawat (maintenance, repar and overhaul (MRO) di Indonesia, pemerintah mengeluarkan dua kebijakan.

"Salah satunya adalah kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak dipungut untuk mendukung pengembangan industri ini," kata Menteri Perindustrian Saleh Husin saat mengunjungi fasilitas perbaikan pesawat Garuda Maintanance Facility (GMF) di Cengkareng, Tangerang, Jumat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam PP No.69 tahun 2015 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut PPN.

PP tersebut memberikan insentif, yaitu tidak dipungut PPN untuk beberapa jenis alat transportasi, salah satunya adalah pesawat udara.

Selain itu, melalui paket kebijakan ke delapan, pemerintah telah membebaskan Bea Masuk 21 pos tarif komponen pesawat udara, menyusul empat pos tarif komponen pesawat udara yang diusulkan Kementerian Perindustrian yabg telah dibebaskan pada 2013.

"Dengan diterbitkannya kebijakan tersebut, industri penerbangan menjadi lebih efisien dan memiliki daya saing," ujar Saleh.

Dengan demikian, lanjutnya, industri MRO Nasional lebih berdaya saing dan siap menghadapi persaingan usaha, utamanya dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Terkait hal tersebut, Komisaris Utama GMF Iwan Djoeniarto menyambut baik kebijakan tersebut dan optimistis keduanya dapat mendukung perkembangkan industri MRO di Indonesia.

"Kami senang sekali atas dukungan pemerintah tersebut, karena memang di negara-negara lain fasilitas perpajakan itu diberikan," ujar Iwan. (mk)