DPR Soroti Mekanisme Hukum Kasus Andrie Yunus, Tekankan Peradilan Militer Masih Berlaku

By Admin


DPR RI
nusakini.com, Jakarta — Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menyatakan bahwa penanganan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus tetap mengikuti mekanisme peradilan militer sesuai aturan yang berlaku saat ini.

Pernyataan itu disampaikan TB Hasanuddin di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Sabtu, 18 April 2026, menanggapi langkah Andrie Yunus yang mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto agar kasusnya diproses melalui peradilan umum.

Menurut TB, hingga kini belum ada revisi terhadap undang-undang yang mengatur peradilan militer. Karena itu, setiap pelanggaran yang diduga melibatkan prajurit TNI masih harus diproses melalui mekanisme tersebut.

Ia menjelaskan, ketentuan hukum yang berlaku saat ini mengharuskan seluruh tindakan prajurit, baik yang berkaitan dengan tugas militer maupun yang bersifat pidana umum, tetap diadili di lingkungan peradilan militer.

Meski demikian, TB menilai ke depan perlu ada pembaruan regulasi untuk memisahkan secara tegas antara tindak pidana militer dan pidana umum.

“Menurutnya, tindak pidana yang bersifat sipil sebaiknya dapat diproses di peradilan umum,” ujarnya.

TB juga menegaskan bahwa selama revisi undang-undang belum dilakukan, seluruh pihak harus tetap mengikuti aturan yang berlaku.

Terkait proses hukum kasus tersebut, ia menekankan pentingnya transparansi dalam persidangan agar publik dapat mengawasi jalannya proses peradilan. (*)