Gugat Status Tersangka, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Melawan dari Balik Rutan KPK
By Admin

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
nusakini.com, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi melawan penetapan tersangkanya melalui dua gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. "Kami mengajukan dua permohonan terpisah untuk menguji prosedur hukum yang dikenakan kepada klien kami," ujar salah satu anggota kuasa hukum pemohon pada Senin, 24 Agustus 2026.
Gugatan pertama secara khusus menyoroti dugaan ketidakabsahan penggeledahan dan penyitaan aset di kediaman mantan pejabat tersebut yang terletak di Sentul. "Penyitaan yang dilakukan aparat termohon harus diuji keabsahannya secara ketat di pengadilan," sebut dokumen permohonan yang dibacakan pada sidang lanjutan, Kamis, 20 Agustus 2026.
Termohon dalam perkara pertama ini mencakup Polda Metro Jaya, Kortas Tipikor Polri, serta institusi Kejaksaan Agung yang bertindak selaku turut termohon. Kubu pemohon telah menghadirkan empat saksi ahli pada sidang Kamis lalu untuk memperkuat argumen mereka. "Kehadiran para ahli ini esensial untuk membedah potensi pelanggaran prosedur penyitaan," kata penasihat hukum Febrie.
Sementara itu, gugatan kedua dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL menuntut pembatalan status tersangka dan pembebasan dari tahanan. Sidang perdana perkara penahanan ini telah dipimpin langsung oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki pada Rabu, 19 Agustus 2026. "Klien kami memohon pembebasan dari Rutan Cabang KPK karena surat perintah penyidikan dinilai cacat hukum," ungkap pengacara dalam sidang tersebut.
Pihak kepolisian dan kejaksaan secara kompak meminta majelis hakim menolak seluruh dalil yang diajukan oleh mantan petinggi kejaksaan tersebut. "Proses penyidikan dan pelimpahan wewenang sudah berjalan sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku," tegas perwakilan termohon saat membacakan tanggapannya di ruang sidang.
Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dihadirkan turut mengamini keabsahan langkah hukum dari aparat penyidik. "Penetapan tersangka secara hukum memang tidak selalu harus didahului dengan pemeriksaan pihak yang berstatus calon tersangka," jelas sang ahli ketika memberikan keterangan di hadapan hakim. (*)