Gugatan Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Muncul Lagi, MK Pernah Tegaskan Itu Urusan Internal Partai

By Admin


MK
nusakini.com, Jakarta — Permohonan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik kembali diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski demikian, Mahkamah sebelumnya telah menolak gugatan serupa dengan alasan mekanisme kepemimpinan partai merupakan kewenangan internal organisasi politik.

Permohonan terbaru itu diajukan melalui perkara Nomor 191/PUU-XXIV/2026 oleh sejumlah advokat dan seorang mahasiswa. Mereka meminta MK membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.

Para pemohon menguji Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik karena dinilai tidak mengatur secara tegas pembatasan masa jabatan pimpinan partai.

Dalam permohonannya, para pemohon menyebut ketiadaan aturan tersebut dapat memicu dominasi kekuasaan oleh elite tertentu dan melemahkan demokrasi internal partai.

Namun, MK sebelumnya telah memberikan pertimbangan berbeda dalam putusan perkara Nomor 194/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 27 November 2025.

Ketua MK Suhartoyo saat itu menyatakan Mahkamah menolak permohonan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik untuk seluruhnya.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebut pengaturan kepengurusan partai politik telah diatur melalui prinsip demokratis sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Partai Politik.

Mahkamah menilai mekanisme pemilihan pengurus partai harus dilaksanakan melalui musyawarah dan dituangkan secara eksplisit dalam AD/ART masing-masing partai.

“Norma Pasal 22 UU 2/2008 yang mengamanatkan kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui musyawarah adalah upaya pembentuk undang-undang untuk mengedepankan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat,” ujar Daniel dalam pertimbangan putusan.

MK juga menegaskan bahwa model pengisian kepengurusan partai dapat berbeda-beda sesuai mekanisme internal yang disepakati anggota partai.

Meski pernah ditolak, para pemohon dalam gugatan terbaru tetap meminta MK menetapkan batas maksimal dua periode bagi ketua umum partai politik, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. (*)