Imbas Regulasi LTJ: 120 Kapal Komoditas Tertahan, Pengusaha Nikel Menangis

By Admin

Ilustrasi

nusakini.com, Jakarta — Kebijakan tata kelola komoditas tambang nasional kembali menghadapi tantangan serius. Penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2026 mengenai larangan ekspor 18 jenis Logam Tanah Jarang (LTJ) dan senyawanya dengan tingkat kemurnian di bawah 99 persen memicu penumpukan kargo ekspor mineral di berbagai pelabuhan.

Dalam sebuah diskusi media di Jakarta pada Kamis, 20 Juli 2026, Ketua Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Arif Perdanakusumah, mengungkapkan bahwa setidaknya ada 120 kapal komoditas yang saat ini tertahan dan belum dapat berlayar. Hambatan proses keberangkatan tersebut dipicu oleh timbulnya kewajiban pengujian kandungan LTJ pada komoditas yang akan diekspor, sementara panduan teknis mengenai batas ambang mineral ikutan dinilai belum memadai.

Arif menyampaikan bahwa hambatan ekspor ini menambah tekanan pada industri nikel dalam negeri, yang sebelumnya telah menghadapi lonjakan biaya produksi akibat dinamika geopolitik global di kawasan Timur Tengah, kenaikan harga energi, serta penyesuaian regulasi domestik seperti rincian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan pajak royalti.

Menanggapi situasi tersebut pada hari yang sama, Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, meminta pemerintah bersama aparat penegak hukum (APH) untuk segera menyelaraskan pandangan. Menurut Bambang, permasalahan di lapangan berpangkal dari belum adanya aturan rinci mengenai tata kelola dan batas kandungan LTJ sebagai mineral ikutan pada komoditas ekspor seperti Nickel Pig Iron (NPI).

Ia mengimbau agar langkah penegakan hukum di lapangan tidak mendahului penyempurnaan regulasi, demi mencegah terganggunya iklim usaha dan aktivitas ekspor nasional.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, membenarkan bahwa pihak Kepresidenan telah menerima laporan langsung dari jajaran pelaku usaha terkait hambatan logistik tersebut. Dudung mengarahkan agar aparat penegak hukum tidak melakukan penafsiran sepihak atas belum tersedianya pedoman ambang batas LTJ, guna menjamin kepastian hukum dan kelancaran arus barang ekspor nasional. (*)