Janggal dan Tiba-tiba, Doli Kurnia Soroti Kemunculan Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023

By Admin


Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia | Dok DPR RI

nusakini.com, Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden bertentangan dengan undang-undang. Ketentuan tersebut dinilai janggal baik dari segi substansi maupun proses perumusannya.

"Bertentangan. Bertentangan, dan aneh gitu loh, pasal-pasal ayat itu aneh sekali," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Doli menyoroti kronologi kemunculan pasal tersebut yang dianggap tidak wajar dan tanpa pemberitahuan. Ia menyebut ketentuan itu masuk ke dalam aturan tanpa penjelasan kepada pihak-pihak yang terlibat secara langsung.

"Tiba-tiba muncul, gitu ya, di saat yang memang kita semuanya tidak menyangka. Itu akan masuk tiba-tiba tanpa ada penjelasan dan pemberitahuan," tambahnya.

Untuk membuktikan kejanggalan tersebut, Doli mengaku telah mengantongi sejumlah alat bukti yang komprehensif. Bukti-bukti yang akan digunakan untuk menelusuri proses tersebut mencakup dokumen tertulis, rekaman video rapat, hingga catatan poin pembahasan.

"Kami sudah punya data, kami sudah videonya semua, data tertulis, kemudian poin-poin yang disampaikan. Videonya juga sudah lengkap semua, dan saya bisa mengatakan itu enggak ada [pembahasan]," tegasnya.

Doli mengonfirmasi bahwa pasal tersebut sama sekali tidak pernah dibahas dalam forum resmi yang dipimpinnya sebagai Ketua Komisi II DPR RI saat itu. Draf resmi yang diterima oleh institusinya juga tidak memuat ketentuan yang dipersoalkan tersebut.

Menurutnya, pasal tersebut memang terlampir dalam sebuah surat administrasi yang masuk belakangan. Meski demikian, materi penyisipan itu tidak pernah ditampilkan dalam presentasi selama proses pembahasan aturan berlangsung.

Doli juga meluruskan asumsi awalnya mengenai kapan pastinya pasal tersebut disisipkan ke dalam draf PKPU. Sebelumnya, ia menduga aturan itu dimasukkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait syarat pencalonan presiden.

"Waktu itu dugaan saya, pasal ini dimasukkan setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi. Ternyata sebelum putusan Mahkamah Konstitusi," pungkasnya. (*)