Kasus Kematian Letda Inf Jihad, Kopassus Serahkan Penanganan ke Denpom Surakarta
By Admin

Ilustrasi
nusakini.com - Komando Pasukan Khusus (Kopassus) membeberkan perkembangan penyidikan terkait insiden yang menewaskan Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus Kartasura pada Sabtu (24/10). Berdasarkan penyelidikan awal, peristiwa nahas tersebut diduga kuat terjadi akibat kelalaian prosedur keamanan senjata, bukan karena unsur kesengajaan.
Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Inf Indra Mardianto menyatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal dan meninjau rekaman CCTV di lokasi. "Namun, kepastian mengenai penyebab dan sifat insiden tersebut masih menunggu hasil investigasi Denpom," ujar Indra dalam keterangan resminya, Rabu (28/10).
Lebih lanjut, penyidikan sementara mengarah pada dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan senjata api. Letda Inf AG yang kini berstatus tersangka diduga melakukan kelalaian saat proses pengosongan senjata atau clearing.
Tersangka diduga mengokang pistol tanpa terlebih dahulu memastikan kondisi kamar peluru dalam keadaan kosong. "Selain itu, jari pelaku diduga masuk ke area pelatuk, bagian sensitif yang dapat memicu tembakan apabila pelatuk tertarik," jelas Indra.
Sebagai tindak lanjut, tim gabungan dari Denpom dan Denintel Kopassus telah melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara menyeluruh. Petugas juga telah mengamankan berbagai barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi mata di sekitar lokasi kejadian.
Terkait sanksi, kesatuan telah mencabut Tanda Kualifikasi Para, Komando, dan Anti Teror milik tersangka sebagai bentuk hukuman administratif. Pencabutan status kualifikasi tersebut dinilai sebagai salah satu sanksi paling berat di lingkungan pasukan elite ini.
Demi menjaga objektivitas penyidikan, seluruh berkas perkara dan barang bukti kini telah dilimpahkan ke Denpom IV/4 Surakarta. Saat ini, tersangka telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di kesatuan penegak disiplin militer tersebut.
Barang bukti yang diserahkan meliputi satu pucuk pistol, sebuah magazen, satu selongsong peluru, serta rekaman CCTV. Langkah pelimpahan ini dilakukan demi memberikan transparansi dan rasa keadilan bagi keluarga korban yang ditinggalkan.
Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Ancaman pidana maksimal yang dapat menjerat pelaku mencapai lima tahun kurungan penjara.
Pihak Kopassus turut menyampaikan rasa dukacita mendalam atas gugurnya Letda Inf Jihad Ahmad dalam insiden tersebut. "Kopassus akan menindak tegas prajurit yang tidak memenuhi SOP saat menjalankan tugas," pungkas Indra. (*)