Kasus Korupsi Pemkab Pekalongan: Mobil Mewah Ashraff Abu Disita KPK
By Admin
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo | Dok. Ig
nusakini.com, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sebuah mobil listrik merek BMW dari kediaman Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Tindakan penyitaan tersebut dilaksanakan di sebuah rumah di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada hari Jumat (23/10/2026).
Penyitaan aset ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara baru ini diduga memiliki keterkaitan erat dengan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pengamanan aset berupa kendaraan mewah oleh tim penyidik di lapangan. "Dalam penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat, BMW listrik," kata Budi.
Fokus penyidik saat ini adalah menelusuri aliran dana korupsi yang diduga mengalir ke berbagai pihak, termasuk keluarga terdakwa. Ashraff Abu sendiri diketahui pernah menduduki jabatan sebagai komisaris di PT Raja Nusantara Berjaya pada periode 2023 hingga 2024.
Terkait pengembangan kasus TPPU ini, lembaga antirasuah tersebut telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada bulan ini. Budi Prasetyo menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara pencucian uang tersebut.
Sementara itu, proses hukum Fadia Arafiq atas dugaan penerimaan dana ilegal masih terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Pada sidang hari Kamis (24/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan hukuman kurungan bagi terdakwa.
Jaksa meyakini terdakwa melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor terkait konflik kepentingan demi bisnis keluarga. "Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara pidana 5 tahun," ujar Jaksa KPK Agus Bagiyo. (*)