Kemenag Dorong Profesionalisasi Amil, Perkuat Pengawasan Zakat Nasional

By Admin


FGD Isu Strategis Zakat
nusakini.com, Jakarta — Kementerian Agama melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf memperkuat pembinaan serta pengawasan tata kelola zakat nasional, sekaligus mendorong peningkatan peran amil sebagai bagian penting dalam sistem keuangan sosial keagamaan.

Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) isu strategis zakat yang digelar di Gedung Philanthropy Dompet Dhuafa, Jakarta. Forum ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Forum Zakat (FOZ), Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Keuangan Syariah, serta lembaga pengelola zakat lainnya.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menyatakan bahwa penguatan tata kelola zakat tidak cukup hanya bertumpu pada kelembagaan, tetapi juga membutuhkan peningkatan kualitas amil sebagai pelaksana utama.

Menurut dia, regulasi yang berlaku saat ini masih berorientasi pada institusi. Ke depan, pemerintah berupaya mendorong amil menjadi profesi yang memiliki jalur karier jelas, perlindungan kerja, dan standar kompetensi yang terukur.

Data Kemenag menunjukkan jumlah amil nasional mengalami fluktuasi dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022 tercatat 10.124 orang, meningkat menjadi 12.225 pada 2023, kemudian menurun menjadi 11.364 pada 2024, dan kembali naik menjadi 11.454 orang pada 2025.

Melalui Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT), tercatat hingga 2025 terdapat 3.045 SDM aktif dan 318 tidak aktif, dengan 1.758 amil telah tersertifikasi.

Namun, berdasarkan evaluasi, masih ditemukan sejumlah tantangan dalam pengawasan, termasuk pada aspek perencanaan, pengendalian internal, pelaksanaan program, hingga pelaporan. Integrasi data penerima zakat dengan data kemiskinan nasional juga dinilai belum optimal.

Selain itu, profesi amil disebut belum diakomodasi secara eksplisit dalam Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI), yang berdampak pada perlindungan kerja dan pengembangan karier. Biaya sertifikasi yang relatif tinggi juga menjadi kendala bagi sebagian lembaga.

Kemenag menyatakan akan mendorong standardisasi nasional, pengakuan profesi amil, serta harmonisasi kebijakan dalam pembaruan regulasi zakat ke depan. (*)