Kemenhut Perkuat SPIP 2026 untuk Antisipasi Risiko Fraud dan Tata Kelola Kehutanan

By Admin


Dok. Kemenhut
nusakini.com, Jakarta, 19 Mei 2026 — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memulai rangkaian Penilaian Mandiri Maturitas (PMM) Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2026 sebagai langkah memperkuat tata kelola dan pengawasan internal sektor kehutanan.

Kick-Off Meeting yang digelar secara hibrida itu diikuti sekitar 600 peserta dari unit kerja pusat maupun daerah. Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Mahfudz menegaskan bahwa penguatan SPIP menjadi kebutuhan mendesak mengingat kompleksitas risiko di sektor kehutanan.

Menurutnya, risiko tersebut tidak hanya terkait administrasi dan operasional, tetapi juga mencakup pengelolaan kawasan, konflik tenurial, hingga potensi fraud dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Potensi sumber daya hutan kita sangat besar. Karena itu, SPIP harus benar-benar menjadi instrumen pengendalian agar pembangunan kehutanan berjalan efektif, efisien, dan akuntabel,” ujar Mahfudz saat membuka kegiatan.

Ia menjelaskan, hasil evaluasi tahun 2025 pada masa transisi kelembagaan menuju Kementerian Kehutanan menunjukkan masih terdapat sejumlah kesenjangan dalam tata kelola. Kondisi itu dinilai menjadi sinyal perlunya penguatan pengendalian internal di seluruh lini organisasi.

Mahfudz menekankan bahwa keberhasilan SPIP tidak cukup diukur dari capaian administratif semata, melainkan harus tercermin dalam implementasi nyata di lapangan.

“Yang paling penting bukan sekadar mempertahankan angka, tetapi memastikan pengendalian internal benar-benar berjalan,” katanya.

Dalam pelaksanaan PMM SPIP 2026, Kemenhut juga menyoroti pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Beberapa poin utama yang menjadi perhatian antara lain integrasi manajemen risiko, penguatan deteksi fraud, pemantauan berkala, pengelolaan aset dan PNBP, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia.

Sebagai bentuk komitmen, Kemenhut telah membentuk Satuan Tugas Penilaian Mandiri dan Tim Pelaksanaan SPIP melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 1951 dan 1952 Tahun 2026. Tim tersebut akan mengawal seluruh tahapan kegiatan mulai dari bimbingan teknis, penilaian mandiri, hingga penjaminan kualitas sebelum hasilnya disampaikan kepada BPKP.

Kegiatan kick-off turut menghadirkan sejumlah mitra strategis eksternal untuk memberikan pembekalan terkait pengawasan, pengendalian fraud, dan penguatan manajemen risiko.

Mahfudz berharap implementasi SPIP tidak berhenti pada pemenuhan dokumen administratif, tetapi mampu membangun budaya pengendalian dan budaya sadar risiko di lingkungan Kementerian Kehutanan. (*)