Kemenhut Susun Aturan Baru Pengawasan Hutan, Sanksi Administratif Akan Diperkuat

By Admin


Dok. Gakkumhut Kementerian Kehutanan
nusakini.com, Yogyakarta – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) tengah mematangkan regulasi baru yang akan memperkuat sistem pengawasan kawasan hutan dan penerapan sanksi administratif bagi pelanggaran di sektor kehutanan.

Langkah tersebut dibahas dalam Forum Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Bidang Kehutanan yang digelar di Yogyakarta, Jumat (19/6).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan penyusunan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang telah mengalami perubahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2026.

Menurutnya, rancangan peraturan itu dirancang untuk menghadirkan sistem pengawasan yang lebih efektif sekaligus memberikan kepastian dalam penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran di bidang kehutanan.

“Melalui rancangan Permenhut terbaru ini, pemerintah berkomitmen menghadirkan mekanisme pengawasan hutan yang lebih responsif serta instrumen sanksi administratif yang tegas, adil, dan berorientasi pada pemulihan lingkungan,” ujar Dwi.

Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat bagi aparat pengawas dalam menjalankan fungsi pengendalian dan penegakan hukum administrasi di sektor kehutanan. Selain memberikan efek kepatuhan, pendekatan yang diusung juga menitikberatkan pada pemulihan kondisi lingkungan akibat pelanggaran yang terjadi.

Kementerian Kehutanan menilai keberadaan aturan yang jelas dan implementatif menjadi kebutuhan mendesak seiring meningkatnya tantangan pengelolaan kawasan hutan yang berkelanjutan.

Forum konsultasi publik tersebut melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, pemerintah daerah, kementerian terkait, hingga pelaku usaha kehutanan. Masukan yang terkumpul akan digunakan untuk menyempurnakan draf regulasi sebelum ditetapkan.

Melalui aturan baru ini, pemerintah berharap sistem pengawasan kehutanan dapat berjalan lebih efektif sekaligus mendukung upaya pelestarian hutan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan sumber daya hutan. (*)