Kemenkes Terbitkan Edaran Kewaspadaan Campak, Nakes Diminta Perketat Protokol di Fasyankes
By Admin

Ilustrasi Campak
nusakini.com, Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026 — Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 terkait peningkatan kewaspadaan terhadap penyakit campak di fasilitas pelayanan kesehatan.
Kebijakan ini diterbitkan menyusul meningkatnya kasus campak serta penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) di sejumlah daerah sejak awal 2026.
Berdasarkan data surveilans hingga minggu ke-11 tahun 2026, tercatat 58 KLB campak terjadi di 39 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi. Jumlah kasus sempat mencapai 2.740 di awal tahun dan kini menurun menjadi 177 kasus, meskipun potensi penularan dinilai masih tinggi, terutama di fasilitas kesehatan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andi Saguni, menyatakan tenaga medis dan tenaga kesehatan termasuk kelompok berisiko tinggi karena intensitas kontak langsung dengan pasien.
Menurutnya, peningkatan kewaspadaan diperlukan untuk mencegah penularan di lingkungan rumah sakit dan puskesmas.
Melalui surat edaran tersebut, Kemenkes menginstruksikan manajemen rumah sakit untuk memperketat skrining dan triase pasien sejak kedatangan. Selain itu, fasilitas kesehatan diminta memastikan ketersediaan ruang isolasi, alat pelindung diri (APD), serta memperkuat sistem pencegahan dan pengendalian infeksi.
Kemenkes juga mengingatkan tenaga kesehatan agar melaporkan kondisi kesehatan jika mengalami gejala yang mengarah pada campak. Setiap kasus suspek diwajibkan dilaporkan dalam waktu maksimal 24 jam melalui sistem surveilans nasional.
Sebelumnya, pemerintah telah melakukan intervensi melalui program imunisasi respons wabah dan kampanye imunisasi lanjutan di lebih dari 100 kabupaten/kota dengan sasaran anak usia 9 hingga 59 bulan. (*)