Klarifikasi KPK soal Tayangan Viral Penjemputan Nusron Wahid

By Admin


Nusron Wahid | Dok. DPR RI

nusakini.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis kebenaran sebuah video viral yang dinarasikan sebagai penjemputan paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Bantahan resmi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (20/10/2026).

Budi menegaskan bahwa rekaman yang beredar luas di media sosial itu sama sekali tidak melibatkan tim penyidik dari lembaga antirasuah. “Terkait video tersebut, itu bukan video terkait dengan jemput paksa ataupun tim KPK yang membawa yang bersangkutan,” ujar Budi meluruskan isu yang beredar.

Saat ini, tim penyidik justru sedang menelaah langkah hukum selanjutnya setelah sang menteri absen dalam dua panggilan pemeriksaan berturut-turut. Ketidakhadiran saksi ini berkaitan erat dengan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Pada jadwal pemanggilan pertama, Nusron berhalangan hadir dengan alasan memiliki kesibukan internal di kementerian yang dipimpinnya. Surat panggilan kedua yang telah dikirimkan jauh hari juga tidak dipenuhi karena menteri terkait dikabarkan memiliki agenda tugas di luar negeri.

KPK memastikan bahwa seluruh dalih ketidakhadiran tersebut akan dianalisis secara mendalam untuk menilai tingkat kepatuhan hukum dari saksi. Budi menyebutkan bahwa opsi menerbitkan surat panggilan ketiga ataupun pengeluaran surat perintah membawa kini sedang dikaji secara serius.

Lembaga penegak hukum ini sangat berharap Nusron Wahid dapat bersikap proaktif dan kooperatif demi kelancaran pengusutan perkara. Keterangan dari pimpinan instansi tersebut dinilai sangat krusial untuk mengungkap konstruksi kasus, terutama menilik peran para tersangka yang telah ditetapkan.

Dugaan rasuah ini sendiri berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sukses mengamankan barang bukti bernilai fantastis hingga melampaui Rp100 miliar. Angka sitaan tunai tersebut tercatat sebagai salah satu rekor nominal tertinggi sepanjang sejarah operasi senyap yang pernah digawangi oleh KPK. (*)