KPK Ingatkan Modus “Pengurusan Perkara” Bea Cukai, Disebut sebagai Penipuan

By Admin


KPK
nusakini.com, Jakarta, Rabu, 29 April 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan masyarakat terkait adanya pihak-pihak yang diduga menawarkan jasa “pengurusan perkara” dalam kasus dugaan suap impor barang dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, informasi tersebut diperoleh penyidik saat menangani perkara yang sedang berjalan. Menurut dia, klaim kemampuan mengatur proses hukum tersebut tidak benar.

“Dalam penyidikan perkara ini, penyidik mendapatkan informasi adanya pihak yang mengaku bisa mengurus penanganan perkara. Informasi itu di antaranya beredar di wilayah Jawa Tengah,” ujar Budi kepada wartawan.

KPK menilai praktik tersebut sebagai modus penipuan yang memanfaatkan situasi penanganan perkara hukum. Lembaga antirasuah menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tidak dapat dipengaruhi pihak luar.

KPK juga mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai tawaran serupa, baik yang disampaikan secara langsung maupun melalui perantara.

“Jika menemukan praktik tersebut, masyarakat diminta segera melapor agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme,” kata Budi.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait importasi. Berdasarkan penyidikan, perkara ini diduga melibatkan pengondisian jalur impor sehingga barang masuk tanpa pemeriksaan.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dengan total nilai sekitar Rp40,5 miliar, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang dan logam mulia. (*)