KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono, Terkait Dugaan Korupsi Proyek di Bekas
By Admin
Ono Surono
nusakini.com, Bandung — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam penggeledahan di rumah Ono Surono, Kamis (2/4/2026). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, selain uang tunai, penyidik juga mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis.
Pada hari yang sama, penyidik KPK melanjutkan penggeledahan ke rumah lain milik Ono Surono yang berlokasi di Indramayu.
KPK menyatakan seluruh proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum. Penyidik disebut telah menunjukkan surat tugas resmi serta disaksikan oleh keluarga dan aparat lingkungan setempat.
Terkait isu penghentian rekaman CCTV, KPK menyebut perangkat tersebut tidak disita maupun dimatikan oleh penyidik. Menurut KPK, CCTV dimatikan oleh pihak keluarga, sementara penyidik hanya melakukan pemeriksaan.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Ade Kuswara Kunang. Berdasarkan penyidikan, Ade diduga menerima suap dan gratifikasi hingga Rp14,2 miliar selama menjabat sebagai Bupati Bekasi periode 2025–2030.
Salah satu modus yang diduga digunakan adalah praktik ijon proyek, yaitu pemberian uang dari pihak swasta sebelum proyek berjalan, dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar dalam kurun Desember 2024 hingga Desember 2025.
Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka lain, termasuk Kepala Desa Sukadami dan pihak swasta.
Sebelumnya, Ono Surono telah diperiksa sebagai saksi. Ia mengaku mendapat pertanyaan terkait dugaan aliran dana, namun tidak merinci lebih lanjut materi pemeriksaan tersebut. (*)