KPK Tanggapi Pernyataan Jokowi soal Pengembalian UU Lama, Johanis Tanak: UU Bukan Barang Pinjaman

By Admin

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak/ Dok. IG
Jakarta — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menanggapi pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan persetujuannya terhadap usulan mengembalikan Undang-Undang KPK ke versi sebelum revisi 2019.

Pernyataan Tanak disampaikan kepada wartawan pada Minggu, 15 Februari 2026. Ia menegaskan bahwa undang-undang bukanlah objek yang dapat “dikembalikan” seperti barang pinjaman.

“Undang-undang itu bukan barang yang bisa dipinjam lalu dikembalikan setelah selesai digunakan,” kata Tanak.

Menurutnya, saat ini KPK bekerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang KPK hasil revisi. Ia menyebut regulasi tersebut memberikan kepastian status hukum pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Tanak juga menyampaikan pandangannya mengenai aspek kelembagaan. Ia menyebut apabila ada keinginan memperkuat independensi, perubahan dapat diarahkan pada penempatan KPK dalam rumpun kekuasaan yudikatif bersama Mahkamah Agung (MA), dengan tetap menjaga masing-masing lembaga berdiri sendiri.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan persetujuannya terhadap usulan revisi kembali UU KPK. Pernyataan itu disampaikan pada Jumat, 13 Februari 2026, seusai menyaksikan pertandingan Indonesia Super League antara Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Solo.

“Ya, saya setuju,” ujar Jokowi kepada wartawan.

Ia juga menjelaskan bahwa revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR. Jokowi menyatakan dirinya tidak menandatangani aturan tersebut saat masih menjabat sebagai presiden.

Sebagai informasi, usulan untuk mengembalikan UU KPK ke versi sebelumnya disampaikan mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto. (*)