KPK Ungkap Dugaan Rekayasa HPS Proyek Pemkab Pekalongan, Aliran Dana Rp46 Miliar ke Perusahaan Keluarga Bupati
By Admin
Keluarga Fadia Arafiq
nusakini.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dugaan praktik korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang menyeret Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/3/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan proyek pengadaan diduga dimenangkan perusahaan yang berafiliasi dengan keluarga bupati melalui penyesuaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Menurut KPK, sebelum proses pengadaan berlangsung, perusahaan tersebut diduga meminta rincian HPS agar nilai penawaran dapat disesuaikan. Praktik ini disebut menyebabkan proyek dimenangkan dengan harga lebih tinggi, meski terdapat penawaran lain yang lebih rendah.
Sepanjang 2025, PT RNB tercatat mengerjakan proyek jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah, dan satu kecamatan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
KPK mencatat, dalam periode 2023–2026, terdapat aliran dana sebesar Rp46 miliar ke PT RNB dari kontrak pengadaan tersebut. Dari jumlah itu, Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing. Sisanya sekitar Rp24 miliar diduga tidak digunakan sesuai peruntukan.
Penyidik menduga sekitar Rp19 miliar di antaranya mengalir ke sejumlah pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan bupati. Selain itu, terdapat penarikan tunai sekitar Rp3 miliar yang pengelolaannya diduga dikendalikan salah satu pihak terkait.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin–Selasa, 2–3 Maret 2026, KPK mengamankan 14 orang di Pekalongan dan Semarang. Mereka antara lain pejabat daerah, staf bupati, hingga pihak perusahaan. Seluruh pihak yang diamankan telah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
KPK menegaskan, pembentukan perusahaan bukanlah pelanggaran. Namun, keterlibatan pejabat atau keluarga pejabat sebagai vendor aktif di instansi yang sama dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan menjadi titik awal dugaan perkara ini. (*)