Menteri PKP Tegaskan Komitmen Permudah Kepemilikan Rumah

By Admin


nusakini.com, Jakarta — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menggelar pertemuan bersama Wakil Ketua MPR RI, Menteri Hukum, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah dan NTB, serta asosiasi pengembang perumahan. Pertemuan berlangsung di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (13/1).

Pertemuan tersebut membahas alokasi kuota Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk wilayah Sulawesi Tengah dan NTB, perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan, serta rancangan kebijakan Rumah Susun (Rusun) Bersubsidi.

Menteri PKP menyampaikan bahwa seluruh kepala daerah yang hadir akan mendapatkan alokasi kuota BSPS, dengan mekanisme pengusulan dan pembahasan teknis yang akan dikoordinasikan lebih lanjut di Kementerian PKP. Program BSPS dinilai sebagai kebijakan yang sangat dibutuhkan masyarakat dan terus didorong dengan semangat gotong royong.

“BSPS adalah program yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat. Bantuan ini tidak berdiri sendiri, tetapi diperkuat oleh gotong royong masyarakat, mulai dari tenaga, pikiran, hingga material bangunan. Pada tahun ini, kami menargetkan sekitar 400 ribu rumah dapat ditingkatkan kualitas huniannya melalui program BSPS ini,” ujar Menteri PKP.

Selain BSPS, pertemuan juga membahas tantangan penyediaan hunian di kawasan perkotaan. Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP menjelaskan bahwa pertumbuhan penduduk yang semakin terpusat di kota, di tengah tingginya harga lahan, membuat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) semakin sulit mengakses rumah tapak. Kondisi ini menjadikan Rusun Bersubsidi sebagai alternatif hunian yang penting dan strategis.

Dalam pertemuan tersebut dibahas usulan pengembangan rumah susun bersubsidi dengan luasan unit 21–45 meter persegi, yang disesuaikan dengan standar hunian layak bagi MBR. Skema pembiayaan diusulkan tetap terjangkau, dengan suku bunga 5 persen untuk unit 21–36 meter persegi dan 7 persen untuk unit di atas 36 hingga 45 meter persegi, dengan tenor hingga 30 tahun dan masa subsidi selama 20 tahun.

Para pengembang menyampaikan bahwa harga jual rumah susun bersubsidi saat ini dinilai belum cukup menarik bagi swasta. Masukan tersebut menjadi perhatian pemerintah dalam merumuskan kebijakan agar pembangunan Rusun Bersubsidi dapat berjalan secara berkelanjutan.

Pertemuan tersebut juga membahas perkembangan RUU Perumahan yang akan mengintegrasikan tiga undang-undang terkait perumahan. RUU ini diharapkan menjadi solusi komprehensif untuk mempermudah rakyat memiliki rumah.

Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa penyusunan RUU Perumahan dilakukan dengan mempertimbangkan tiga kepentingan utama, yakni rakyat, negara, dan dunia usaha.

“Dalam menyusun kebijakan perumahan, kami selalu mempertimbangkan kepentingan rakyat, kepentingan negara, dan keberlangsungan dunia usaha. Undang-undang ini diharapkan menjadi solusi atas persoalan perumahan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan industri perumahan,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Hukum menyampaikan komitmennya untuk mendukung penyusunan RUU Perumahan melalui proses harmonisasi regulasi, termasuk dengan peraturan daerah, agar implementasi kebijakan di lapangan dapat berjalan selaras.

Kementerian PKP akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, kementerian/lembaga, serta ekosistem perumahan guna mempercepat penyediaan hunian layak dan terjangkau, baik rumah tapak maupun rumah susun, bagi masyarakat di seluruh Indonesia. (*)