Nadiem Soroti Metode Audit Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook di Sidang Tipikor
By Admin

Nadiem Makarim/ Dok. ig
nusakini.com, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mempertanyakan metode perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Hal itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin, 13 April 2026.
Menurut Nadiem, metode audit yang digunakan oleh auditor dari BPKP tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Ia menyebut auditor tidak menggunakan pembanding harga pasar dalam menentukan kewajaran harga pengadaan.
Dalam persidangan, Nadiem mengungkapkan bahwa saksi dari BPKP mengakui tidak melakukan perbandingan dengan harga pasar. Padahal, menurutnya, hal tersebut merupakan pendekatan umum untuk menilai apakah suatu pembelian tergolong wajar atau tidak.
Ia menjelaskan, metode yang digunakan auditor lebih mengacu pada pendekatan biaya produksi dengan tambahan asumsi tertentu. Menurutnya, tanpa pembanding harga pasar, angka kerugian negara yang dihasilkan menjadi tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem bersama sejumlah pihak lain terkait pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Berdasarkan dakwaan, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp2,18 triliun.
Selain itu, berdasarkan penyidikan dan dakwaan jaksa, Nadiem juga diduga menerima aliran dana yang mengakibatkan keuntungan pribadi hingga ratusan miliar rupiah. Ia dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Nadiem menegaskan pentingnya transparansi dalam proses audit keuangan negara. Ia menilai metode audit yang tidak berbasis pada harga pasar berpotensi menghasilkan kesimpulan yang tidak objektif. (*)