Noel Soroti Perbedaan Tuntutan Hukuman Kasus Dugaan Gratifikasi Sertifikasi K3

By Admin


Immanuel Ebenezer alias Noel
nusakini.com, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026 — Pernyataan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, menjadi sorotan publik usai video tanggapannya terhadap tuntutan dalam perkara dugaan gratifikasi terkait sertifikasi K3 beredar di media sosial.

Dalam video yang viral di sejumlah platform, Noel mempertanyakan perbedaan tuntutan hukuman dalam perkara korupsi yang menurutnya tidak sebanding dengan nilai dugaan kerugian atau gratifikasi yang dipersoalkan.

Ia membandingkan tuntutan terhadap dirinya dengan perkara korupsi lain yang disebut memiliki nilai lebih besar namun mendapat hukuman lebih ringan.

Menurut Noel, dirinya dituntut lima tahun penjara dalam perkara dugaan gratifikasi senilai sekitar Rp3 miliar. Ia juga menyinggung kasus lain yang menurutnya melibatkan nilai lebih besar tetapi memperoleh tuntutan lebih rendah.

Pernyataan tersebut memicu beragam reaksi publik. Sejumlah warganet menilai ucapan itu tidak tepat disampaikan oleh mantan pejabat publik di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap penegakan hukum kasus korupsi.

Selain itu, Noel juga menyoroti tuntutan terhadap pihak lain bernama Heri yang disebut menerima hukuman lebih berat meski nominal perkara lebih kecil.

Dalam keterangannya, Noel mengaku masih mempertanyakan alasan dirinya diproses hukum. Ia menyebut kebijakan yang dijalankan saat itu bertujuan membantu masyarakat serta mengikuti arahan pemerintah.

Noel juga menyatakan tidak ada uang negara maupun dana masyarakat yang diambil secara langsung dalam kebijakan tersebut. (*)