PAN Copot Fikri Thobari dari Kepengurusan Setelah Terjaring OTT KPK
By Admin
Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari
nusakini.com, Jakarta, Selasa (10/3/2026) — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) mengambil langkah organisasi dengan memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai setelah yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fikri sebelumnya diketahui menjabat sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai sikap organisasi setelah munculnya dugaan kasus hukum yang sedang ditangani KPK.
“DPP PAN memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai. Untuk sementara kepemimpinan DPD PAN Rejang Lebong diambil alih oleh DPW PAN Bengkulu,” kata Viva kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, dugaan tindakan yang menjerat Fikri merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak mewakili sikap maupun nilai yang dianut oleh partai.
Ia menegaskan PAN menjunjung prinsip integritas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Partai juga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK.
“Kami percaya proses penegakan hukum berjalan secara transparan, objektif, profesional, dan sesuai dengan prinsip keadilan,” ujar Viva.
Sebelumnya, KPK mengungkap telah mengamankan 13 orang dalam operasi tangkap tangan di Provinsi Bengkulu pada Senin (9/3/2026).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan para pihak yang diamankan sempat diperiksa di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu sebelum sebagian diantaranya dibawa ke Jakarta.
Dari jumlah tersebut, sembilan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Menurut KPK, operasi tersebut diduga berkaitan dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, serta uang tunai.
KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan untuk menentukan status hukum mereka. (*)