Pangkas Dwelling Time, DJBC Lakukan Migrasi Modul Impor

By Admin

nusakini.com-- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menerbitkan Peraturan Dirjen BC nomor PER-20/BC/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Perdirjen BC Nomor P-22/BC/2009. Peraturan ini menaungi pembaharuan modul Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan perubahan software komunikasi data pengguna jasa dan sistem yang dimiliki DJBC. Dengan adanya migrasi modul, diharapkan dwelling time dapat pula dipangkas. 

Dengan pembaruan ini, proses pemeriksaan fisik barang dan proses pengajuan PIB menjadi lebih cepat, serta pembayaran dalam rangka voluntary declaration pun dapat terakomodir. Selain itu, khusus untuk importasi jalur hijau, importir tidak perlu menyerahkan dokumen pelengkap pabean. Modul PIB dan software komunikasi baru tersebut sendiri telah dipublikasikan sejak 4 Agustus 2016. Untuk lebih memantapkan pelaksanaan migrasi modul impor ini, DJBC akan kembali menyosialisasikannya pada 18 Agustus 2016. 

Untuk mempermudah proses update modul PIB tersebut, menurut Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Robert Leonard Marbun, importir/ PPJK dapat melakukannya secara mandiri berdasarkan petunjuk instalasi yang ada di website DJBC maupun PT EDI. Untuk kelancaran, DJBC telah menyiapkan petugas khusus di Kantor DJBC Tanjung Priok atau layanan contact center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225. (p/ab)