Pemerintah Arab Saudi Hapus Batas Maksimal Usia Jamaah Umroh

By Abdi Satria


nusakini.com-Mekkah- Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi membatalkan batas usia maksimum 50 tahun sebagai prasyarat jamaah umroh. Awalnya, aturan ini diberlakukan bagi umat Muslim yang akan melakukan umroh dari luar Arab Saudi.

Saudi sebelumnya menetapkan batasan usia minimal 18 tahun dan maksimal 50 tahun, untuk mengeluarkan izin melakukan umroh dan sholat di Masjidil Haram, Al-Rawdah Syarif di Masjid Nabawi dan mengunjungi Masjid Nabawi. Aturan ini lantas dicabut menyusul pelonggaran pembatasan yang diberlakukan sejak merebaknya Covid-19.

Dilansir di Saudi Gazette, Ahad (28/11), di bawah peraturan baru jamaah haji manula dapat melakukan umroh, sejalan dengan langkah-langkah pencegahan dan protokol kesehatan, guna membendung penyebaran pandemi. Meski demikian, jamaah asing di bawah usia 18 tahun masih belum diizinkan melakukan umroh.

Adapun untuk jamaah umroh domestik, semua yang berusia 12 tahun ke atas akan diberikan izin umroh dan sholat di Dua Masjid Suci, dengan syarat telah menerima dua dosis vaksinasi. Kementerian Haji dan Umroh juga baru-baru ini meluncurkan layanan penerbitan izin umroh serta akses ke Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi, bagi mereka yang datang dari luar Kerajaan melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna melalui ponsel pintar jamaah.

Meski langkah-langkah jarak sosial telah dicabut, peziarah masih diharuskan memakai masker dan membuat reservasi untuk melakukan umroh dan sholat. Tujuannya, memverifikasi status imunisasi mereka di pintu masuk Dua Masjid Suci.

Tak hanya itu, Penjaga Dua Masjid Suci Raja Salman baru-baru ini mengeluarkan perintah mengizinkan penggunaan kapasitas penuh Masjidil Haram dan Masjid Nabawi bagi para peziarah dan jamaah sholat. Peziarah maupun jamaah umroh diharuskan setiap saat memakai masker, terlebih ketika mereka berada di dalam Masjidil Haram dan pekarangannya.

Pemerintah Saudi juga mengumumkan pencabutan larangan bepergian di enam negara, antara lain Indonesia, Pakistan, India dan Mesir, yang efektif berlaku mulai 1 Desember. Perintah Raja untuk menggunakan kapasitas penuh dari Dua Masjid Suci dan pencabutan larangan perjalanan terbaru, dinilai akan menjadi dorongan besar bagi arus masuk peziarah umroh asing selama periode mendatang, setelah jeda hampir dua tahun. (rep)