Pemkot Bandung Perkuat Sistem Antiperundungan Usai Siswa SMPN 26 Ditemukan Meninggal
By Admin
Walikota Bandung Farhan/ Dok. Pemkot Bandung
nusakini.com, Bandung, — Pemerintah Kota Bandung menegaskan langkah serius dalam penanganan perundungan setelah seorang siswa SMPN 26 Bandung ditemukan meninggal dunia di kawasan eks Kampung Gajah, Kabupaten Bandung Barat, pada Jumat 13 Februari 2026.
Korban berinisial ZAAQ sebelumnya dilaporkan hilang sejak Senin 9 Februari 2026. Aparat kepolisian menyatakan masih melakukan penyidikan atas kasus tersebut dan telah mengamankan seorang terduga pelaku di Kabupaten Garut.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan peristiwa ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ia memerintahkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Dinas Pendidikan Kota Bandung untuk memberikan perlindungan kepada keluarga korban guna mencegah stigmatisasi.
“Kami memastikan tidak ada toleransi terhadap perundungan dalam bentuk apa pun. Setiap anak berhak tumbuh dan belajar dalam lingkungan yang aman,” ujar Farhan.
Pemkot Bandung telah melakukan kunjungan ke keluarga korban. Awalnya kunjungan dilakukan ke rumah korban di Bandung, namun karena keluarga berada di Kabupaten Garut pascapemakaman, tim melanjutkan kunjungan ke Kecamatan Leuwigoong.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari keluarga, korban sebelumnya pernah mengalami dugaan perundungan saat bersekolah dasar di Garut. Keluarga kemudian memindahkan korban ke Bandung dengan harapan situasi tersebut tidak terulang. Namun, menurut keterangan yang dihimpun, dugaan intimidasi masih terjadi hingga berujung pada tindak kekerasan yang kini ditangani aparat.
Kepala DP3A Kota Bandung Uum Sumiati menyatakan pihaknya akan terus memantau kondisi keluarga dan menyiapkan pendampingan psikologis. Ia menegaskan perlindungan anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menjamin hak anak atas rasa aman dari kekerasan dan diskriminasi. (*)