Pemkot Baubau Mulai Pemeriksaan LKPD 2025 oleh BPK, OPD Diminta Siaga di Daerah
By Admin

Pemerintah Kota Baubau
nusakini.com, Baubau — Pemerintah Kota Baubau memulai tahapan entry meeting bersama tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara sebagai awal pemeriksaan terperinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Pertemuan tersebut digelar di kantor Wali Kota Baubau, Palagimata, pada Jumat (3/4/2026), menandai dimulainya proses audit lanjutan setelah laporan keuangan diserahkan pada 31 Maret 2026.
Sekretaris Daerah Kota Baubau, La Ode Darus Salam, menyampaikan bahwa pemeriksaan lapangan dijadwalkan berlangsung selama dua bulan sejak 1 April 2026. Ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan bendahara untuk tetap berada di daerah selama proses berlangsung.
Menurutnya, kehadiran kepala OPD diperlukan untuk memberikan penjelasan langsung kepada tim pemeriksa jika dibutuhkan. Ia menegaskan bahwa pejabat tidak diperkenankan melakukan perjalanan luar daerah tanpa izin pimpinan daerah dan persetujuan dari tim BPK.
Pemerintah Kota Baubau, lanjutnya, berkomitmen mendukung proses audit dengan menyediakan data dan dokumen secara terbuka. Transparansi dan profesionalisme disebut menjadi kunci dalam menjaga akuntabilitas laporan keuangan.
Sementara itu, pemeriksa Ahli Muda BPK Sulawesi Tenggara, Harmita Amaliana, menjelaskan bahwa pemeriksaan terperinci merupakan lanjutan dari tahap pendahuluan yang telah dilakukan pada Februari 2026. Pemeriksaan ini mencakup evaluasi kewajaran laporan keuangan, kecukupan pengungkapan, efektivitas pengendalian internal, serta kepatuhan terhadap peraturan.
Ia menambahkan, penyusunan rencana aksi dijadwalkan pada 22–23 Mei 2026, sementara laporan hasil pemeriksaan akan diserahkan pada rentang 24–31 Mei 2026. Jika ditemukan kelebihan pembayaran, pemerintah daerah diberi kesempatan menindaklanjuti sebelum 22 Mei 2026.
Pemerintah Kota Baubau berharap dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti capaian pada tahun-tahun sebelumnya. (*)