Pemprov Bangun Sinergi Pelayanan Penelitian Bersama Perguruan Tinggi Se Sulsel

By Abdi Satria


nusakini.com-Makassar-Dalam rangka percepatan dalam penyelenggaraan pelayanan publik pada sektor Penelitian dan Pengembangan. Pemprov Sulsel melakukan dan membangun kerjasama dan sinergitas dengan lembaga pendidikan dalam lingkup Provinsi Sulawesi Selatan.

Hal ini diformalkan dalam Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL DIKTI), KOPERTAIS dan Perguruan Tinggi Negeri Se-Sulawesi Selatan dan ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Selatan dengan Universitas/Perguruan Tinggi di Sulawesi Selatan.

Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 21 September 2020.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulsel menghadirkan aplikasi izin penelitian Neni Si Lincah dan memberikan beberapa izin kewenangannya dilimpahkan ke daerah. 

"Saya apresiasi PTSP yang betul-betul melihat persoalan yang sekian lama, bertahun-tahun yang dirasakan oleh mahasiswa kita. Dengan perizinan online, tidak perlu lagi datang ke PTSP, tidak perlu lagi menunggu berhari-hari," kata Nurdin Abdullah. 

Sebutnya, izin sudah bisa selesai dalam waktu empat menit. Demikian juga dengan urusan ke pemerintah daerah tidak harus lagi mengurus di Makassar, cukup di daerah masing-masing. 

"Kami memang terus melimpahkan kewenangan ke daerah termasuk cabang dinas pendidikan. Ini guru-guru dan kepala sekolah tidak ada lagi yang berhubungan ke Dinas Pendidikan Provinsi sudah kita limpahkan ke semua ke daerah," sebutnya. 

Sementara itu, Kadis PM-PTSP, Jayadi Nas menyebutkan, penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan hasil pengamataanya usai melihat apa yang perlu dilakukan. 

"Dua setelah saya dilantik gubernur, kami bekerja melihat beberapa hal di luar pandangan kami. Saya bertanya kepada bidang di perizinan banyak sekali mahasiswa mengantri di luar sampai pekarangan. Dari situ kemudian muncul naluri akademis saya muncul, ndak boleh ini. Apalagi di tengah pandemi covid," ujar akademisi Universitas Hasanuddin ini. 

Ia kemudian rapat dengan tim IT untuk membuat aplikasi perizinan. Sehingga lahirlah aplikasi Neni Si Lincah merupakan singkatan dari New Normal Innovation Sistem Informasi Penelitian Secara Online Campus.

Ia menjelaskan di DPM PTSP Sulsel ada 321 izin layanan pengurusan. Dari jumlah tersebut, dikeluarkan 35.000 izin setiap tahun. 

"Dari 35.000 ini, 53 persen itu izin penelitian, sehingga dengan adanya aplikasi Neni si Lincah ini 53 persen pekerjaan kami udah selesai," jelasnya. 

Hadirnya aplikasi di DPM PTSP merupakan kolaborasi dan sinergi antara dinas Pemprov Sulsel, yakni dengan Dinas Kominfo Sulsel 

Kadis Kominfo Sulsel, Amson Padolo menyebutkan, hal ini dalam rangka mendekatkan pelayanan pemerintahan ke masyarakat.

"Dinas Kominfo senantiasa mengembangkan berbagai aplikasi yang akan digunakan oleh semua OPD Pemprov Sulsel. Termasuk aplikasi Neni Si Lincah yang digunakan untuk mempermudah izin penelitian," ungkapnya. 

Kominfo sebagai OPD yang memiliki tupoksi dalam penyiapan dan pemanfaatan teknologi informasinya komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dimana bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. 

Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Revolusi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) memberikan peluang bagi Pemerintah Provinsi Sulsel dalam hal ini Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian melakukan inovasi melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau E-Government, yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat dan pihak-pihak lainnya. 

SPBE memberi peluang untuk mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel, meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas. 

"Dan menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme melalui penerapan sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasis elektronik," pungkasnya.(rah)

.