Pemprov DKI Jakarta Transisi ke Sistem Controlled Landfill di Bantargebang Mulai Agustus

By Admin


Dok. Ist
nusakini.com,  – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersiap mengubah metode pembuangan akhir di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Mulai Selasa, 1 Agustus 2026, sistem penimbunan sampah terbuka (open dumping) akan dialihkan secara bertahap menuju sistem lahan urug terkendali (controlled landfill). Langkah ini diambil guna menekan risiko lingkungan sekaligus meningkatkan keamanan di area penampungan hilir.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada peta jalan (roadmap) Jakarta 100 Persen Terkelola yang digodok bersama Kementerian Lingkungan Hidup. Melalui metode baru ini, sampah yang masuk tidak lagi dibiarkan menumpuk begitu saja, melainkan bakal diratakan, dipadatkan, lalu dilapisi material penutup secara berkala.

"Mulai 1 Agustus, kami memulai transisi secara bertahap dari praktik open dumping menuju pengelolaan controlled landfill," ujar Dudi dalam keterangan resminya pada Senin (20/7/2026). Ia memastikan bahwa proses peralihan ini diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu ritme pengangkutan sampah harian dari wilayah Jakarta.

Penerapan penutupan berkala ini diklaim mampu meminimalisasi bau menyengat, mencegah potensi kebakaran akibat gas metana, serta mereduksi ancaman longsor di gunungan sampah. Berdasarkan data DLH DKI, pada kuartal kedua tahun ini, porsi penumpukan terbuka masih mendominasi sebesar 72,56 persen, sementara sampah yang terolah baru menyentuh angka 7,59 persen.

Pemprov DKI menargetkan angka open dumping menyusut hingga 50,34 persen pada akhir tahun ini. Sebaliknya, kapasitas pemrosesan sampah di fasilitas pengolahan ditargetkan melonjak jadi 20,28 persen, dan metode controlled landfill mulai berjalan di angka 8,39 persen.

Untuk memuluskan rencana tersebut, sejumlah infrastruktur di Bantargebang kini mulai dibenahi. Dudi memaparkan bahwa pihaknya telah memasang lapisan geomembran pada titik penimbunan lama, memperbaiki saluran sanitasi, mengoptimalkan instalasi pengolahan air lindi, serta memperkuat stabilitas lereng gunungan sampah. Target jangka panjangnya, praktik pembuangan terbuka murni akan dihapus sepenuhnya pada tahun 2028 mendatang. (*)