Polisi Amankan Pelajar Diduga Edarkan Sabu, 31 Paket Disita di Kendari-Konawe Selatan

By Admin


Ilustrasi
nusakini.com, Kendari, Senin, 30 Maret 2026 — Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari mengamankan seorang pemuda berinisial HS (19) yang berstatus pelajar, diduga terkait peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari, sekitar pukul 00.15 Wita, di kawasan BTN Permata Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap HS.

Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, penangkapan tersebut berkembang setelah dilakukan interogasi awal.

“Berdasarkan penyidikan, yang bersangkutan mengakui masih menyimpan barang di beberapa lokasi lain, sehingga tim melakukan pengembangan,” ujarnya.

Penggeledahan pertama dilakukan di Jalan Banda, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu. Dari lokasi ini, polisi menemukan tas berisi paket sabu yang telah dikemas dalam potongan pipet, serta alat pendukung seperti timbangan digital, gunting, sendok, dan plastik kemasan.

Pengembangan kemudian berlanjut ke wilayah Kabupaten Konawe Selatan, tepatnya di Desa Wuura (Kecamatan Mowila), Desa Teteasa, dan Desa Lamooso (Kecamatan Angata). Di sejumlah titik tersebut, polisi kembali menemukan paket sabu yang disembunyikan dengan metode tempel.

Secara keseluruhan, aparat menyita 31 paket sabu dengan berat bruto 6,92 gram.

Polisi menduga HS berperan sebagai penyimpan sekaligus pengedar dengan modus menyebar barang di berbagai lokasi untuk menghindari deteksi.

Saat ini, HS diamankan di Mapolresta Kendari dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum masih berjalan. (*)