Razia Narkoba di Balikpapan: Temuan Kendaraan Pelat Merah Diselidiki, 3 Pengedar Sabu Ditangkap
By Admin

Ilustrasi
nusakini.com, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur bersama Polresta Balikpapan menggelar Operasi Sarang Narkoba di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat. Operasi di lokasi yang dikenal rawan peredaran narkotika ini berlangsung secara maraton pada Jumat (9/10/2026) dan Minggu (11/10/2026) malam.
Dalam penyisiran tersebut, petugas kepolisian mengamankan 58 orang untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine di tempat. Hasilnya, 48 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika, sementara 10 orang lainnya negatif.
Selain mengamankan para pengguna, polisi menyita dua terduga pelaku yang kedapatan membawa barang bukti narkotika jenis sabu. Petugas juga menahan satu orang warga karena membawa senjata tajam di lokasi razia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan bahwa operasi gabungan ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. "Operasi ini merupakan perintah pusat dan menjadi upaya menekan peredaran narkotika di wilayah Kaltim," ujar Romylus.
Bagi dua orang terduga pembawa sabu, penyidik akan memproses mereka secara hukum dengan sangkaan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, 48 pengguna yang dinyatakan positif urine tanpa barang bukti akan difokuskan pada pendekatan pemulihan.
Para pengguna tersebut akan menjalani tahapan asesmen dan penanganan rehabilitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polda Kaltim telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk merujuk para pengguna ke tiga Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
Ketiga fasilitas rujukan rehabilitasi tersebut meliputi Rumah Sakit Bhayangkara, Puskesmas Mekarsari, dan Klinik Pratama BNNK Balikpapan. Pasca operasi, patroli keamanan di kawasan Gunung Bugis terus disiagakan untuk menjaga situasi agar tetap kondusif.
Di sisi lain, kepolisian juga tengah melakukan pendalaman terkait temuan sejumlah kendaraan berpelat merah di lokasi kejadian. Penyidik masih memverifikasi status kepemilikan kendaraan guna memastikan ada atau tidaknya dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) maupun pelajar.
Dalam rangkaian pengungkapan kejahatan narkotika pada pekan yang sama, Polda Kaltim juga berhasil membongkar sindikat peredaran sabu di Samarinda. Petugas mengamankan tiga tersangka pria dengan total barang bukti sabu mencapai 12,61 kilogram.
Penangkapan awal menyasar tersangka berinisial MP yang kedapatan menyimpan 50,51 gram sabu di Jalan Pahlawan pada Sabtu (10/10/2026) dini hari. Pengembangan dari penangkapan MP membawa penyidik melakukan penggeledahan di sebuah kamar kos di Jalan Robert Wolter Monginsidi.
Di kamar kos tersebut, polisi menemukan 12 bungkus sabu seberat 12.563 gram yang kini telah diamankan sebagai barang bukti. Dari keterangan MP, penyidik kini memburu sosok berinisial A yang telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai pemasok.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menegaskan bahwa seluruh rangkaian penindakan ini adalah bukti komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan narkotika. Penegakan hukum yang tegas terhadap pengedar, dipadukan dengan rehabilitasi bagi pengguna, diharapkan mampu mewujudkan Kalimantan Timur yang lebih aman. (*)