Sampai 8 Agustus, Deklarasi Harta Amnesti Pajak Tercatat Rp9,27 Triliun

By Admin

nusakini.com-- Sampai dengan 8 Agustus 2016, Kementerian Keuangan mencatatkan 1.294 pengusaha yang memanfaatkan Amnesti Pajak, dengan total harta yang dideklarasikan sebesar Rp9,27 triliun. Saat sosialisasi Amnesti Pajak di Bandung, Presiden Joko Widodo berharap jumlah ini dapat terus meningkat. “Kita hidup, makan, dan bertempat tinggal di Indonesia. Mengapa uang-uang itu harus ditaruh di luar negeri?,” kata Presiden saat acara yang berlangsung di Aula Hotel Intercontinental, Bandung pada Senin (8/8). 

Di tengah situasi global yang tidak menentu, banyak negara saling berebut mencari sumber pertumbuhan. Uang milik WNI yang “diparkir” di luar negeri sebenarnya dapat memberikan dorongan bagi pertumbuhan Indonesia, salah satunya untuk pembangunan dalam negeri. “Kita juga punya uang banyak, tapi ada yang ditaruh di luar (negeri), di bawah kasur, di bawah bantal. Kenapa kita harus berebut dengan negara lain, padahal kita punya uang sendiri?,” kata Presiden. 

Presiden kembali menegaskan bahwa kebijakan Amnesti Pajak ditujukan untuk kepentingan bangsa. Selain itu, ini dapat menjadi momentum bagi warga negara untuk turut serta dalam pembangunan Indonesia. Dalam jangka menengah, dana tebusan dan repatriasi aset dpat digunakan untuk membangun berbagai sarana infrastruktur. 

Sebagai informasi, acara ini merupakan kerja sama DIrektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Hadir pula sebagai peserta sejumlah menteri, pimpinan lembaga tinggi, dan lembaga negara seperti Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri BUMN, Ketua Otoritas Jasa Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, serta Wakil Ketua MPR. (p/ab)