Siap Buka Dokumen Akademis, Gibran Kecewa Penggugat Mundur dari Sidang
By Admin
Gibran Rakabuming Raka | Dok. KPU
nusakini.com, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons dinamika sidang gugatan surat keterangan penyetaraan pendidikannya di PTUN Jakarta pada Jumat, 30 Oktober 2026. Ia mengaku telah menyiapkan seluruh bukti otentik untuk mengklarifikasi proses administrasi tersebut secara transparan.
Perkara bernomor 255/G/2026/PTUN.JKT ini sebelumnya diajukan oleh PT Mercy Toga Kirana melalui kuasa hukumnya. Pihak tergugat dikabarkan siap memberikan pembuktian penuh di hadapan majelis hakim yang bertugas.
"Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian, dan kami juga siap untuk buka-bukaan," kata Gibran seusai ibadah salat Jumat. Ia secara terbuka menyayangkan sikap pihak penggugat yang secara mendadak justru menarik kembali perkaranya.
Meskipun demikian, Wapres tetap menghargai langkah hukum yang diambil oleh pihak lawan di lembaga peradilan. "Saya hormati keputusan dari penggugat yang mencabut gugatannya," ucap tokoh publik tersebut.
Sehari sebelumnya, tim kuasa hukum Wapres telah membeberkan kronologi pendidikan kliennya pada Kamis, 29 Oktober 2026. Adil Supatra Akbar selaku pengacara menegaskan bahwa seluruh jenjang akademis kliennya terekam secara sah dan sistematis.
"Pak Gibran memiliki ijazah secara lengkap dari tingkat jenjang SD sampai dengan S1," ujar Adil dalam sebuah jumpa pers. Kliennya diketahui menempuh pendidikan dasar di Indonesia sebelum melanjutkan studi prasarjana ke ranah internasional.
Di sisi lain, pihak pelapor yang diwakili Denny Indrayana memiliki dalih tersendiri terkait pencabutan gugatan ini. Mereka mengklaim kementerian terkait gagal menunjukkan dokumen dasar penerbitan surat keterangan tersebut di persidangan.
"Setelah berkali-kali diminta, bahkan oleh ketua majelis, tidak kunjung menghadirkan bukti apapun yang menjadi dasar terbitnya Suket," tutur Denny. Ia juga merasa heran karena pihak tergugat menolak keras langkah pencabutan perkara administratif tersebut.
Bukti riwayat akademis Wapres disebut telah diserahkan sebagai bagian integral dari jawaban dokumen persidangan. Dokumen yang dilampirkan tersebut mencakup sertifikat kehadiran dari lembaga pendidikan di Singapura hingga Inggris.
Proses persidangan tata usaha negara ini diharapkan tetap memberikan edukasi hukum yang positif bagi masyarakat luas. "Harapannya, seluruh proses dari awal sampai akhir ini bisa berjalan dengan lancar dan bisa memberikan kejelasan kepada warga," pungkas Wapres. (*)