Sidang Dugaan Suap Bea Cukai Memanas, Saksi Debat Jaksa KPK soal Bantuan Pribadi

By Admin


Ilustrasi

nusakini.com, Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, membenarkan adanya penerimaan perangkat siniar (podcast) dari mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal. Keterangan tersebut disampaikannya saat hadir sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (18/9/2026).

Sidang ini digelar untuk mengusut dugaan suap dan gratifikasi dari PT Blueray Cargo yang menyeret sejumlah nama mantan pejabat pabean. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK awalnya mencecar saksi mengenai sejauh mana kedekatannya dengan terdakwa.

Menanggapi hal tersebut, saksi tidak menampik bahwa dirinya memiliki relasi yang sangat erat. "Sangat kenal. Hubungan baik dan saya datang ke sini akan membela Pak Rizal," tegas Faizal di hadapan majelis hakim.

Dinamika persidangan sempat memanas ketika penuntut umum meminta saksi untuk fokus menjawab pokok pertanyaan. Saksi merasa keberatan dengan nada pertanyaan jaksa yang dinilai menyudutkan posisinya.

"Anda juru bicara KPK menggoreng saya terlibat kejahatan korupsi," ucap Faizal saat meluapkan emosinya di ruang sidang. Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori kemudian harus turun tangan untuk menengahi perdebatan tersebut.

JPU KPK lantas menjelaskan bahwa pemanggilan saksi bertujuan untuk menelusuri jejak pembelian barang yang diduga dialirkan ke perusahaan saksi. Penuntut umum kemudian merinci sejumlah perangkat elektronik seperti kamera DSLR, layar Apple, hingga komputer.

Saksi membenarkan pengiriman barang tersebut, namun mengklaimnya sebagai bantuan personal dari terdakwa, bukan hasil kejahatan. "Jawabannya iya, bantuan pribadi. Di BAP ada," tuturnya memberikan konfirmasi.

Dalam kesaksiannya, ia menyebut pernah meminta bantuan pengadaan alat elektronik kepada terdakwa secara langsung. Namun, ia menekankan syarat bahwa pembelian tersebut harus menggunakan dana pribadi yang bersangkutan.
 
Keterangan saksi ini sejalan dengan pernyataan pegawai negeri sipil DJBC, Salisa Asmoaji, pada sesi pemeriksaan sebelumnya. Salisa mengakui bahwa dirinya mendapat instruksi dari mantan Kasubdit Intelijen DJBC, Sisprian, untuk membelikan perangkat siniar.

"Iya benar diperintah Pak Sisprian," kata Salisa saat ditanya jaksa. Berdasarkan instruksi tersebut, barang elektronik itu akhirnya dikirimkan langsung kepada PT Sinkos. (*)