Sidang Perdana MPK vs Presiden RI Digelar. Rp1,4T Jadi Nilai Gugatan

By Admin


nusakini.com, Sidang perdana gugatan class action oleh Masyarakat Penegak Demokrasi (MPK) kepada Presiden Republik Indonesia digelar, Rabu, 8 Mei 2024. Gugatan class action dilayangkan oleh Masyarakat Penegak Konstitusi yang mewakili masyarakat Jabodetabek kepada Presiden Republik Indonesia tercantum dalam nomor perkara: 227/Pdt.G/2024/PN. Jkt Pst. 

Danang Girindrawardana, Koordinator MPK menerangkan bahwa, jauh sebelum keputusan MK tentang PHPU presiden dan wakil presiden, MPK telah melayangkan gugatan class action ke PN Jakarta Pusat. Tergugat dalam gugatan class action adalah presiden Republik Indonesia. "Tergugatnya tunggal, yaitu presiden Republik Indonesia", jelas Danang. 


Lebih jauh Danang menjelaskan bahwa gugatan class action ini tidak terlepas dari kegiatan pembagian bantuan sosial pada masa kampanye pada pemilu tahun 2024. Pada medio Oktober 2023 hingga Februari 2024, pemerintah melakukan pembagian bansos. Dari pembagian bansos ini, menyebabkan terjadinya kelangkaan beras. Kelangkaan ini mengakibatkan harga beras di tingkat grosir melonjak. Setidaknya melonjak sebesar Rp2.500. Nah kenaikan harga beras inilah menyebabkan terjadinya kerugian masyarakat, khususnya di wilayah Jabodetabek. "Kami menghitung, setidaknya masyakarat Jabotabek mengalami kerugian material sebesar Rp1,4 trilyun rupiah. Angka ini didapat dari, Jumlah penduduk Jabodetabek pada bulan Desember 2023 dikali jumlah Konsumsi beras per orang per hari dikali rentang waktu terjadi distribusi ((Desember 2023 - Februari 2024) dikali kenaikan harga beras pada periode tersebut. (28.000.000,- jiwa x 0,22 Kg x 91 hari x Rp. 2.505,- = Rp.1.404.202.800.000,- (satu trilyun empat ratus empat milyar dua ratus dua juta delapan ratus ribu rupiah))", Papar Danang. 

Kuasa hukum MKP, Jimmy Stevanius Mboe, SH, menjelaskan bahwa sidang perdana gugatan class action hari ini mengagendakan pemeriksaan berkas dan validasi administrasi berkas. "Kami berharap, klien kami mendapat keadilan. Karena, kami menilai, pembagian bansos dilakukan dengan tanpa pertimbangan, tidak tepat sasaran dan didistribusikan dengan waktu dan tempat yang tidak tepat, sehingga terjadi kelangkaan bahan pangan khususnya beras yang menyebabkan harga beras ditingkat pedagang grosir meningkat dari Oktober 2023 hingga Februari 2024", kata Jimmy. 


"Dari kerugian itu, mewakili klien kami, kami menuntut Presiden Republik Indonesia untuk mengganti rugi immaterial sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan meminta maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia. Kami juga menuntut agar pengadilan Jakarta Pusat meletakan sita jaminan atas Istana Negara", papar Jimmy. 

"Hari ini juga akan ada tambahan gugatan atau permohonan gugatan intervensi dari masyarakat yang bernasib sama dengan klien kami. Permohonan gugatan intervensi ini menambah keyakinan kami bahwa pembagian bansos saat pemilu yang salah sasaran, salah tempat dan salah waktu berakibat pada kerugian masyarakat seperti yang kami tuntut ini". Papar Jimmy. (*)