Surat Terbuka Forum Guru Besar: Desak Gibran Mundur Demi Pulihkan Kepercayaan Publik
By Admin

Gibran Rakabuming Raka | Dok. KPU
nusakini.com, Forum Guru Besar Indonesia secara resmi menerbitkan sebuah surat terbuka pada Senin, 19 Oktober 2026. Dokumen ini menyoroti aspek moral dan etika bernegara terkait dinamika dokumen pendidikan milik Wakil Presiden Gibran.
Surat tersebut dikabarkan mendapat dukungan dari sekitar 150 profesor dari berbagai perguruan tinggi di tanah air. Para akademisi ini menilai isu kelengkapan pendidikan figur publik diduga kuat dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat luas.
Perhatian para pendidik ini merujuk pada sidang pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026. "MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa ijazah luar negeri yang bersangkutan dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA," tulis perwakilan forum dalam dokumen tersebut.
Meskipun demikian, majelis hakim MK diketahui tidak mendiskualifikasi pejabat terkait karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. Atas dasar itulah, desakan pengunduran diri dari forum ini murni bersifat seruan moral ketimbang ketetapan hukum yang mengikat.
Para inisiator pergerakan intelektual ini melibatkan sejumlah nama akademisi senior di Indonesia. Beberapa tokoh yang tercantum antara lain Prof. M. Din Syamsuddin, Prof. Ryaas Rasyid, hingga Prof. Connie Rahakundini Bakrie.
Kelompok cendekiawan ini berharap agar pihak-pihak terkait bersedia mempertimbangkan opsi mundur secara sukarela dari jabatan. "Langkah tersebut dapat dipandang sebagai pengorbanan politik demi menjaga kehormatan konstitusi," bunyi kutipan dalam surat itu.
Pesan serupa turut dialamatkan secara lugas kepada Presiden Prabowo Subianto agar melihat situasi ini sebagai ujian komitmen integritas pemerintahan. Selain itu, Presiden ke-7 RI Joko Widodo juga diharapkan mampu menyikapi dinamika ini secara bijaksana demi menjaga kehormatan demokrasi.
Redaksi mencatat bahwa hingga saat ini jumlah pasti penandatangan dan persetujuan dari masing-masing tokoh masih memerlukan tahapan verifikasi lebih lanjut. Namun, kemunculan surat ini dipastikan menambah panjang diskursus publik terkait pemisahan ranah yuridis dan kepatutan etis. (*)