Terkait Keluhan Ahok, Ini Tanggapan Ketua KPU

By Admin


nusakini.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, Rabu (8/6/2016) menanggapi santai keluhan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait aturan verifikasi faktual yang bakal dilakukan terhadap dukungan perseorangan.

Menurutnya, aturan tersebut bukan baru kali ini dilaksanakan. Pada pilkada 2015 lalu bahkan telah teruji cukup efektif untuk mendeteksi keabsahan dukungan yang diberikan masyarakat pada bakal calon independen. 

"Jadi aturan verifikasi faktual itu sama dengan yang dipakai lalu. Sekarang sepertinya tidak jauh beda," ujar Husni. 

Menurut Husni, verifikasi faktual dengan menurunkan petugas ke lapangan masih diperlukan. Karena meski sejak pilkada 2015 lalu pihaknya telah menggunakan sistem aplikasi tertentu, masih terdapat beberapa data yang perlu diverifikasi lebih lanjut. 

"Kalau ada perubahan satu angka atau huruf, kan aplikasinya tidak akan mendetect. Makanya kemudian ketika diturunkan (petugas) ke lapangan akan ketahuan data administrasinya benar apa enggak," ujar Husni. 

Husni mengklaim penggunaan aplikasi dalam memverifikasi administrasi cukup membantu. Karena kalau dilakukan secara manual, akan sangat merepotkan. 

Mengingat begitu banyak data yang ada. Bahkan seperti dukungan yang diberikan pada Ahok, jumlahnya kini mendekati satu juta dukungan. 

"Kalau ini dilakukan manual untuk mendapatkan adanya dukungan ganda, kan sulit sekali dengan puluhan dan ratusan ribu (dukungan) yang ada. Tapi sekarang kami sudah gunakan sistem aplikasi, maka itu akan mudah," ujar Husni. 

Karena itu Husni optimistis dengan batas waktu 14 hari yang diberikan memverifikasi seluruh dukungan bakal calon perseorangan, dapat dilakukan dengan baik.(if/mk)