Tim Sembilan Kejaksaan Agung Periksa Febrie Adriansyah dalam Status Tersangka
By Admin

Hotman Paris Hutapea/ Dok. Ig
nusakini.com, Jakarta — Penyidikan terhadap mantan pejabat Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memasuki babak baru. Tim penyidik khusus Kejaksaan Agung resmi melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dengan status sebagai tersangka pada Jumat (17/7/2026). Langkah ini menandai peralihan penuh penanganan perkara yang sebelumnya sempat bergulir di institusi kepolisian.
Dalam menjalani proses pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung tersebut, Febrie kini didampingi oleh advokat senior, Hotman Paris Hutapea. Berdasarkan pantauan di lokasi, Hotman bersama tim hukumnya tiba di kompleks Korps Adhyaksa sekitar pukul 09.45 WIB melalui akses area basement sebelum menuju ruang penyidikan.
Hotman Paris mengonfirmasi bahwa dirinya telah menerima mandat resmi untuk menjadi kuasa hukum Febrie sejak Jumat pagi. Ia juga membenarkan bahwa kehadiran dirinya di Kejaksaan Agung adalah untuk mengawal jalannya pemeriksaan perdana kliennya dalam kapasitas sebagai tersangka.
"Ya. Resmi surat kuasa pagi ini. Ya (mendampingi pemeriksaan). Tersangka," ujar Hotman saat memberikan keterangan singkat kepada awak media di lingkungan Kejaksaan Agung, Jakarta.
Perkara yang menjerat Febrie Adriansyah ini menarik perhatian publik lantaran melibatkan tiga kluster dugaan kasus korupsi. Kasus ini awalnya diselidiki oleh pihak kepolisian sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk penanganan lebih lanjut.
Guna mengusut tuntas dugaan rasuah tersebut, Jaksa Agung telah membentuk tim penyidik khusus yang dikenal dengan sebutan "Tim 9". Tim ini berisikan sembilan jaksa senior, di mana mayoritas anggotanya merupakan mantan penyidik yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini diharapkan dapat memperjelas konstruksi hukum dari tiga kasus dugaan korupsi yang dituduhkan kepada tersangka. (*)