Tok! Menteri ESDM Rilis HBA Juli 2026 Periode I Menggunakan Formula e-PNBP Terbaru
By Admin

Dok. ESDM
nusakini.com, Jakarta — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi merilis formula perhitungan Harga Batu Bara Acuan (HBA) terbaru untuk periode 1 hingga 15 Juli 2026. Penetapan ini didasarkan pada Kepmen ESDM Nomor 274.K/MB.01/MEM.B/2026 yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Dalam laporan resmi tersebut, formulasi perhitungan HBA tetap mengacu pada regulasi Kepmen ESDM Nomor 72 Tahun 2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara.
Sesuai aturan baku, variabel perhitungan diambil langsung dari harga penjualan batu bara aktual dari perusahaan pertambangan yang tercatat di sistem e-PNBP Minerba. Data tersebut ditarik sejak minggu kedua dua bulan sebelumnya hingga minggu pertama satu bulan sebelumnya.
Nantinya, ketetapan HBA ini akan langsung memengaruhi perhitungan Harga Patokan Batubara (HPB) di tingkat produsen.
"Berdasarkan HBA, selanjutnya dihitung Harga Patokan Batubara (HPB) yang dipengaruhi oleh kualitas batu bara, yaitu nilai kalor batu bara, kandungan air, kandungan sulfur, dan kandungan abu," tulis ketentuan regulasi tersebut.
Pada periode awal Juli ini, pemerintah menetapkan tarif HBA berkisar antara US41,91pertonuntukkalorirendah(3.400GAR)hinggaUS126,58 per ton untuk kalori tinggi (6.322 GAR). Melalui transparansi e-PNBP ini, pemerintah memastikan penentuan hak negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor minerba tetap akurat dan akuntabel. (*)